tag:blogger.com,1999:blog-55223118296598513252024-03-19T02:20:17.386-07:00cupacupafatimah zuhrahttp://www.blogger.com/profile/10312256622822522641noreply@blogger.comBlogger12125tag:blogger.com,1999:blog-5522311829659851325.post-12476159067532229872010-03-12T19:33:00.000-08:002010-03-12T19:37:10.189-08:00Peraturan Air Limbah<div style="text-align: center;"><div style="text-align: justify;">Nama : Fatimah Zuhra<br />NIM : H1E109002<br /></div><br />Bagian Kedua<br />Retribusi Pembuangan Air Limbah<br />Pasal 24<br />(1) Setiap orang yang membuang air Iimbah ke prasarana dan atau sarana pengelolaan air Iimbah yang disediakan oleh Pemerintah Kabupatenl / Kota dikenakan retribusi.<br />(2) Retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten / Kota.<br /><br />Bagian Ketiga Penangulangan Darurat<br />Pasal 25<br />Setiap usaha dan atau kegiatan wajib membuat rencana penanggulangan pencemaran air pada keadaan darurat dan atau keadaan yang tidak terduga lainnya.<br /><br />Pasal 26<br />Dalam hal terjadi keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, maka penangung jawab usaha dan atau kegiatan wajib melakukan penangulangan dan pemulihan.<br /><br />BAB IV PELAPORAN<br />Pasal 27<br />(1) Setiap orang yang menduga atau mengetahui terjadinya pencemaran ,air, wajib melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.<br />(2) Pejabat yang berwenang yang menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mencatat<br />a. tanggal pelaporan;<br />b. waktu dan tempat;<br />c. peristiwa yang terjadi;<br />d. sumber penyebab;<br />e. perkiraan dampak.<br />(3) Pejabat yang berwenang yang menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam iangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal diterimanya laporan, wajib meneruskanya kepada Bupati / Walikota / Menteri.<br />(4) Bupati / Walikota / Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) wajib negeri melakukan verifikasi untuk mengetahui tentang kebenaran terjadinya pelanggaran terhadap pengelolaan kualitas air dan atau terjadinya pencemaran air.<br />(5) Apabila hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) menunjukkan telah terjadinya pelanggaran, maka Bupati / Walikota / Menteri wajib memerintahkan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan untuk menanggulangi pelanggaran dan atau pencemaran airr serta dampaknya.<br /><br />Pasal 28<br />Dalam hal penanggung jawab usaha dan atau kegiatan tidak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 ayat (5) Bupati / walikota / Menteri dapat melaksanakan atau menugaskan pihak ketiga untuk melaksanakannya atas beban biaya penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang bersangkutan.<br /><br />Pasal 29<br />Setiap penanggung,jawab usaha dan atau kegiatan atau pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penanggulangan pencemaran air dan pemulihan kualitas air, wajib menyampaikan laporannya kepada Bupati / Walikota / Menteri.<br /><br />BAB V HAK DAN KEWAJIBAN<br />Bagian Pertama<br />Hak<br />Pasal 30<br />(1) Setiap orang mempunyai hak yang sama atas kualitas air yang baik.<br />(2) Setiap orang mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan informasi mengenai status mutu air dan pengelolaan kualitas air serta pengendalian pencemaran air.<br />(3) Setiap orang mempunyai hak untuk berperan serta dalam rangka pengelolaan , kualitas air dan pengendalian pencemaran air sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku.<br /><br />Bagian Kedua<br />Kewajiban<br />Pasal 31<br />Setiap orang wajib :<br />melestarikan kualitas air pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) mengendalikaan pencemaran air pada sumber air sebagaimana dimaksud didalam Pasal 4 ayat (4).<br /><br />Pasal 32<br />Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pelaksanaan kewajiban pengelolan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.<br /><br />Pasal 33<br />Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten / Kota wajib memberikan lnformasi kepadamasyarakat mengenai pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.<br /><br />Pasal 34<br />(1) Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan wajib menyampaikan laporan tentang penataan persyaratan izin aplikasi air limbah pada tanah<br />(2) Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegitan wajib menyampaikan laporan tentang penaatan persyaratan izin pembuangan air Iimbah ke air atau sumber air.<br />(3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) wajib disampaikan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan kepada Bupati /Walikota dengan tembusan disampaikan kepada Menteri.<br />(4) Ketentuan mengenai pedoman pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.<br /><br />BAB VI<br />PERSYARATAN PEMANFAATAN DAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH<br />Bagian Pertama<br />Pemanfaatan Air Limbah<br />Pasal 35<br />(1) Setiap usaha dan atau kegiatan yang akan memanfaatkan air Iimbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah wajib mendapat izin tertulis dari Bupat / Walikota.<br />(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada hasil kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau kajan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan .<br />(3) Ketentuan mengenai syarat, tata cara perizinan ditetapkan oleh Bupati / Walikota dengan memperhatian pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.<br /><br />Pasal 36<br />(1) Pemrakarsa melakukan kajian mengenai pemanfaatan air limbah ke tanah Hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang -kurangnya :aplikasi pada tanah.<br />(2) Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pemrakarsa mengajukan permohonan izin kepada Bupati / Walikota.<br />a. pengaruh terhadap pembudidayaan ikan, hewan, dan tanaman ;<br />b. pengaruh terhadap kualitas tanah dan air tanah; dan<br />c. pengaruh terhadap kesehatan masyarakat.<br />(3) Bupati / Walikota melakukan evaluasi terhadap hasil kajian yang diajukan oleh pemkarsa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)<br />(4) Apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) menunjukkan bahwa pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah layak lingkungan, maka Bupati/ Walikota menerbitkan izin pemanfaatan air limbah.<br />(5) Penerbitan pemanfaatan air limbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) diterbitkan dalam jangka waktu selambat-selambatnya 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan izin.<br />(6) Pedoman pengkajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.<br /><br />Bagian kedua<br />Pembuangan Air Limbah<br />Pasal 37<br />Setiap penanggung usaha dan atau kegiatan yang membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mencegah dan menangulangi terjadinya pencemaran air.<br /><br />Pasal 38<br />(1) Setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mentaati persyaratan yang ditetapkan dalam izin<br /><br />(2) Dalam persyaratan izin Pembuangan air Iimbah sebagaimana dimaksud didalam ayat (1) waiib dicantumkan :<br />a. kewajiban untukmengoloa Iimbah;<br />b. persyaratan mutu dan kuantitas air limbah yang boleh dibuang ke media lingkungan ;<br />c. persyaratan cara pembuangan air limbah ;<br />d. persyaratan untuk mengadakan sarana dan prosedur penanggulamgan keadaan darurat ;<br />e. persyaratan untuk melakukan pemantauan mutu dan debit air limbah ;<br />f. persyaratan lain yang ditentukan oleh hasil pemeriksaan analisis mengenai dampak lingkungan yang erat kaitannya dengan pengendalian pencemaran air bagi usaha dan atau kegiatan yang wajib melaksanakan analisis mengenai dampak lingkungan ;<br />g. larangan pembuangan secara sekaligus dalam satu atau pelepasan dadakan ;saat<br />h. larangan untuk melakukan pengenceran air limbah dalam upaya penataan batas kadar yang diperyaratkan;<br />i. kewajiban melakukan swapantau dan kewajiban untuk melaporkan hasil swapantau.<br />(3) Dalam penetapan peryaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi air limbah yang mengandung radioaktif, Bupati/ Walikota wajib mendapat rekomendasi tertulis dari lembaga pemerintah yang bertanggung jawab di bidang tenaga atom.<br /><br />Pasal 39<br />(1) Bupati / Walikota dalam menentukan baku mutu air limbah yang diinginkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (2) didasarkan pada daya tampung beban pencemaran pada sumber air ;<br />(2) Dalam hal daya tampung beban pencemaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum dapat ditentukan, maka batas mutu air limbah yang diizinkan ditetapkan berdasarkan bku mutu air limbah nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1)<br /><br />Pasal 40<br />(1) Setiap usaha dan kegiatan yang akan membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mendapatkan izin tertulis dari Bupati / Walikota.<br />(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada hasil kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau kajian Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan.<br /><br />Pasal 41<br />(1) Pemrakarsa melakukan kajian mengenai pembuangan air limbah ke air atau sumber air.<br />(2) Hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi sekurang-kurangnya :<br />a. pengaruh terhadap pembudidayaan ikan, hewan, dan tanaman<br />b. pengaruh terhadap kualitas tanah dan air tanah; dan<br />c. pengaruh terhadap kesehatan masyarakat.<br />(3) Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pemrakarsa mengajukan permohonan izin kepada Bupati / Walikota .<br />(4) Bupati / Walikota melakukan evaluasi terhadap hasil kajian yang diajukan oleh pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).<br />(5) Apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana diamksud dalam ayat (4) menunjukakan bahwa pembuangan air limbah ke air atau sumber air layak lingkungan, maka Bupati / Walikota menerbitkan izin pembungan air limbah.<br />(6) Penerbitan izin pembungan air limbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) diterbitkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh ) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan izin.<br />(7) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembungan air limbah ditetapkan oleh Bupati /Walikota dengan memperhatikan pedoman yang ditetapkan Menteri<br />(8) Pedoman kajian pembungan air limbah sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.<br /><br /><br />Pasal 42<br />Setiap orang dilarang membuang limbah padat dan atau gas ke dalam air dan sumber air.<br /><br /><br /><div style="text-align: justify;">http://www.blh.sumutprov.go.id/files/pdf/11_PP_RI_No.82_Tahun_2001_Pengelolaan_Kualitas_air_dan_Pe.pdf </div></div>fatimah zuhrahttp://www.blogger.com/profile/10312256622822522641noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-5522311829659851325.post-71889159772907882392010-03-12T19:17:00.001-08:002010-03-12T19:26:59.943-08:00Program Menteri Lingkungan Hidup<div style="text-align: justify;">Nama : Fatimah Zuhra<br />NIM : H1E109002<br /><br />Program Menteri Lingkungan Hidup<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Program Adiwiyata</span><br />Adiwiyata adalah tempat yang baik dan ideal dimana dapat diperoleh segala ilmu pengetahuan dan berbagai norma serta etika yang dapat menjadi dasar manusia menuju terciptanya kesejahteraan hidup kita dan menuju kepada cita-cita pembangunan berkelanjutan.<br /><br />Tujuan program Adiwiyata<br />Menciptakan kondisi yang baik bagi sekolah untuk menjadi tempat pembelajaran dan penyadaran warga sekolah, sehingga dikemudian hari warga sekolah tersebut dapat turut bertanggung jawab dalam upaya-upaya penyelamatan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Program Agro Industri</span><br /><br />Berdasarkan Pasal 102 butir b Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 01 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan (Deputi II) mempunyai tugas pokok melaksanakan pengendalian, pemantauan, pengawasan penaatan, analisis dan evaluasi serta pelaporan di bidang pengendalian pencemaran lingkungan.<br />Sesuai dengan tugas pokok tersebut, Asdep 3/II menjalankan fungsi :<br />1.Perumusan kebijakan di bidang pengendalian pencemaran sumber agro industri.<br />2.Pelaksanaan pemantauan dan pengawasan penaatan, analisis dan evaluasi serta pelaporan.<br />3.Pelaksanaan koordinasi pemantauan dan pengawasan penaatan oleh pemerintah daerah.<br /><br />STRATEGI PELAKSANAAN<br />1.Menurunkan beban pencemaran dari sumber agro industri;<br />2.Menyiapkan peraturan perundangan pengendalian pencemaran lingkungan;<br />3.Meningkatkan peran aktif mitra strategis dalam pengendalian pencemaran lingkungan;<br />4.Meningkatkan pemahaman dan aksesibilitas masyarakat terhadap informasi pengendalian pencemaran lingkungan;<br />5.Meningkatkan kualitas SDM dalam pengendalian pencemaran.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Program Adipura</span><br /><br />Adipura, merupakan salah satu upaya menangani limbah padat domestic di perkotaan. Dalam perkembangannya, lingkup kerja Program Adipura difokuskan pada upaya untuk mendorong kota-kota di Indonesia menjadi kota “ Bersih & Hijau “. Ada dua kegiatan pokok dalam penanganan limbah domestik dan ruang terbuka hijau di perkotaan, yaitu :<br />(1) Memantau dan mengevaluasi kinerja pengelolaan lingkungan perkotaan berdasarkan pedoman dan kriteria yang ditetapkan untuk menentukan peringkat kinerja kota;<br />(2) Meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam pengelolaan lingkungan perkotaan.<br />Pemantauan dan evaluasi kinerja didasarkan pada kriteria Adipura yang meliputi aspek-aspek: (a) Pengelolaan sampah,<br />(b) Pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH),<br />(c) Pengelolaan kebersihan perairan terbuka dari sampah.<br /><br />Diharapkan melalui Program ini setiap daerah dapat mendayagunakan seluruh kemampuannya melalui dukungan dari segenap segmen masyarakat untuk secara bersama-sama mengatasi permasalahan lingkungan hidup perkotaan. Hasil Pelaksanaan Program Adipura yang telah dicapai sejak dicanangkan hingga pada tahun ketujuh. Adipura 2008/2009, sedikit banyak telah memberikan motivasi dan dorongan kepada pemerintah daerah untuk menerapkan prinsip-prinsip good environmental governance .<br /> Pada tahun ketujuh pelaksanaan Program Adipura di Regional Sumapapua, yakni tahun 2008-2009, jumlah kabupaten/kota yang mengikuti program ini mencapai 73 kota dari 125 Kabupaten/Kota terdiri dari 1 kota Metropolitan, kota sedang 13, kota kecil 58, sebagaimana data terlampir.<br /><br />Tabel 1. Jumlah Kota Adipura<br /><br />KATEGORI KOTA<br />JUMLAH PENDUDUK<br />JUMLAH KOTA<br />Metropolitan<br />>1.000.000<br />14<br />Besar<br />501.000 – 1.000.000<br />13<br />Sedang<br />101.000 – 500.000<br />72<br />Kecil<br />20.000 - 100.000<br />276<br />Jumlah Kota Peserta Program ADIPURA<br />375<br />Jumlah Kota di Indonesia<br />440<br /><br />Tabel 2. Jumlah Kota Adipura di Regional Sumapapua<br />KATEGORI KOTA<br />JUMLAH PENDUDUK<br />JUMLAH KOTA<br />Metropolitan<br />>1.000.000<br />1<br />Besar<br />501.000 – 1.000.000<br />0<br />Sedang<br />101.000 – 500.000<br />14<br />Kecil<br />20.000 - 100.000<br /><br />Jumlah Kota Peserta Program ADIPURA<br />73<br />Jumlah Kota di Sumapapua<br />125<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />Tabel 2.1 Jumlah Kota Peserta Adipura di Sumapapua Tahun 2008-2009<br /><br />ROPINSI<br />JUMLAH KOTA<br />KOTA YANG DIPANTAU<br />Sulawesi Selatan<br />24<br />22<br />Sulawesi Utara<br />14<br />8<br />Sulawesi Tenggara<br />12<br />8<br />Sulawesi Tengah<br />10<br />5<br />Sulawesi Barat<br />5<br />3<br />Gorontalo<br />6<br />5<br />Maluku<br />9<br />3<br />Maluku Utara<br />8<br />5<br />Papua<br />26<br />8<br />Irian Jaya Barat<br />11<br />4<br />JUMLAH<br />125<br />72<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Program Amdal</span><br /><br />AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).<br />Guna Amdal<br />Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah<br />Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan<br />Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan<br />Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup<br />Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan<br />Prosedur Amdal<br />Proses penapisan (screening) wajib AMDAL<br />Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat<br />Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)<br />Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.<br /><br /><br /><span style="font-weight: bold;">Program Bahan Berbahaya dan Beracun</span><br /><br /><span style="font-weight: bold;">Program Balai Kliring Keanekaragaman Hayati Nasional</span><br /><br />Indonesia telah meratifikasi Kovensi Keanekaragaman Hayati dalam bentuk Undang-Undang No. 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati. Sesuai dengan mandat yang tercantum dalam pasal 18 (3) dari Konvensi tersebut maka Kementerian Lingkungan Hidup sebagai National Focal Point dari Konvensi Keanekaragaman Hayati membangun Balai Kliring Keanekaragaman Hayati Indonesia berbasis internet.<br /><br />Balai Kliring Keanekaragaman Hayati mempunyai misi untuk :<br />mempromosikan dan memfasilitasi kerjasama teknis dan ilmiah<br />mengembangkan mekanisme global untuk pertukaran dan integrasi informasi<br />mengembangkan jejaring<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Program Diklat Lingkungan</span><br /><br />Pendidikan dan pelatihan lingkungan hidup memiliki peranan yang sangat penting dan strategis dalam upaya meningkatkan sumber daya manusia (SDM) bidang lingkungan hidup. Melalui pendekatan metode Androgogi dan peninjauan lapangan yang dilaksanakan oleh Pusat pendidikan dan pelatihan (PUSDIKLAT) diharapkan memberikan perubahan perilaku serta sikap positif terwujudnya pelestarian lingkungan hidup yang melaksanakan prinsip pembangunan berkelanjutan. Pusdiklat Kementerian Negara Lingkungan Hidup melaksanakan beberapa kegiatan, antara lain : Penyelengaraan Pendidikan dan Pelatihan, Penyusunan Kurikulum dan materi ajar pelatihan, Pembuatan Visualisasi/film dokumenter yang dapat mendukung pemahaman materi pelatihan, pelaksanaan seminar, lokakarya dan sosialisasi tentang Jabatan Fungsional Pengendalian Dampak Lingkungan (JAFUNG PEDAL).<br />Tujuan Pendidikan dan Pelatihan<br />untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan serta wawasan sumber daya manusia (SDM) dalam pengelolaan lingkungan hidup, baik teknis maupun manajemen.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Program Eco Pesantren</span><br /><br />Eco-Pesantren adalah Suatu Institusi Pendidikan Islam yang mempunyai kepedulian pada aktivitas yang tanggap terhadap lingkungan hidup.<br />Tujuan<br />Meningkatkan kesadaran bahwa ajaran Islam menjadi pedoman dalam berprilaku yang ramah lingkungan<br />Penerapan ajaran Islam dalam kegiatan sehari-hari<br />Memberdayakan Komunitas pesantren untuk meningkatkan kualitas lingkungan yang islami berdasarkan al-Qur'an dan al Sunnah<br />Meningkatkan aktivitas yang mempunyai nilai tambah baik secara ekonomi, sosial dan ekologi<br />Menjadikan pondok pesantren sebagai pusat pembelajaran yang berwawasan lingkungan bagi komunitas pesantren dan masyarakat sekitar<br />Sosialisasi materi lingkungan dalam aktivitas pondok Pesantren<br />Mewujudkan kawasan pondok pesantren yang baik, bersih dan sehat.<br /><br />Program Green Fins Indonesia<br />Program Informasi Mengenai Sampah<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Program Kalpataru</span><br /><br />Kosakata KALPATARU dalam bahasa Sanskerta berarti pohon kehidupan. Lambang ini diambil dari relief Candi Mendut, Jawa Tengah ini diangkat ke permukaan menjadi nama sebuah penghargaan di bidang lingkungan yang diberikan perorangan atau masyarakat yang telah menunjukkan kepeloporannya dalam melestarikan fungsi lingkungan hidup. Pendahulu Bangsa Indonesia menorehkan pahatan KALPATARU untuk menggambarkan suatu tatanan lingkungan yang serasi, selaras dan seimbang antara hutan, tanah, air, udara, dan makhluk hidup.<br />Salah satu prinsip pembangunan adalah berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Sejalan dengan itu, Pasal 10 huruf (i) UU No. 23 Tahun 1997, menyebutkan bahwa "dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah berkewajiban memberikan penghargaan kepada orang atau kelompok yang berjasa di bidang lingkungan hidup". Salah satu bentuk penghargaan tingkat nasional yang diberikan oleh Pemerintah adalah KALPATARU.<br />Penghargaan KALPATARU diberikan pada seseorang atau kelompok masyarakat yang telah menunjukkan kepeloporan dan memberikan sumbangsihnya di dalam memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup.<br />Sejak tahun 1980-2003, KALPATARU telah diberikan kepada 195 orang/kelompok yang terdiri dari 4 kategori, yaitu Perintis Lingkungan (57), Pengabdi Lingkungan (50), Penyelamat Lingkungan (64), dan Pembina Lingkungan (24).<br /><br /><br /><br /><br /><span style="font-weight: bold;">Program Langit Biru</span><br /><br />Latar Belakang<br /><br />Pencemaran udara menjadi masalah yang serius terlebih tahun-tahun terakhir ini terutama di kota-kota besar. Upaya pengendalian pencemaran termasuk pencemaran udara pada dasarnya adalah menjadi kewajiban bagi setiap orang. UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.<br />Pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas udara sejak tahun 1992 telah melaksanakan Program Langit Biru sebagai upaya untuk mengendalikan pencemaran udara baik yang berasal dari sumber bergerak maupun tidak bergerak, yang selanjutnya dikukuhkan dengan Kepmen LH No. 15/1996 tentang Langit Biru. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 2/2002 maka Program Langit Biru menjadi bagian kegiatan dari program Kementerian Lingkungan Hidup dalam mengembangkan sistem penaatan terhadap sumber pencemaran emisi sumber bergerak.<br />logo Langit Biru dimaksudkan untuk mendekatkan Program Langit Biru, sehingga dengan melihat logo tersebut masyarakat sudah mengenal dan mengetahui arti Program Langit Biru. Logo Langit Biru akan digunakan dalam bahan-bahan publikasi, seperti buku-buku, brosur, pin, spanduk dan t-shirt.<br /><br />Misi Langit Biru<br />Mengembangkan kebijakan nasional dalam pengendalian pencemaran udara<br />Meningkatkan kapasitas daerah dalam pengendalian pencemaran udara melalui penguatan isntitusi di daerah dan pemanfaatan teknologi<br />Meningkatkan mekanisme pengawasan dan pengendalian, pencegahan dan pemulihan kualitas udara<br />Meningkatkan partisipasi peran masyarakat dalam mewujudkan udara bersih.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Program Layanan Informasi Standarisasi Kompetensi Bidang Lingkungan</span><br /><br /><span style="font-weight: bold;">Program Manajemen Lingkungan</span><br /><br /><span style="font-weight: bold;">Program Menuju Indonesia Hijau</span><br /><br /><span style="font-weight: bold;">Program Piagam Bumi</span><br /><br />Piagam Bumi adalah sebuah deklarasi prinsip-prinsip pokok untuk membangun masyarakat global yang berkeadilan, berkelanjutan dan damai di abad ke- 21. Piagam Bumi berupaya untuk mengilhami seluruh umat manusia akan pengertian baru tentang saling ketergantungan global dan tanggung jawab bersama untuk kesejahteraan keluarga umat manusia, yaitu kehidupan dunia yang lebih besar, dan generasi yang akan datang. Piagam Bumi merupakan cetusan harapan dan sebuah seruan untuk bertindak.<br />Piagam Bumi sangat peduli terhadap masa transisi menuju cara hidup yang berkelanjutan dan pembangunan manusia yang berkelanjutan. Salah satu tema utama adalah integritas ekologis. Namun, Piagam Bumi menyadari bahwa tujuan-tujuan dari perlindungan ekologis, pengentasan kemiskinan, pembangunan ekonomi yang adil, penghargaan atas Hak Azazi Manusia, demokrasi dan perdamaian adalah saling bergantung dan tidak dapat dipisahkan. Karena itu Piagam ini memberikan kerangka etika baru yang terintegrasi dan inklusif sebagai panduan untuk masa transisi menuju masa depan yang berkelanjutan.<br />Piagam Bumi adalah sebuah produk dialog yang mendunia serta lintas budaya yang berlangsung selama satu dekade, tentang tujuan-tujuan dan nilai-nilai bersama. Proyek Piagam Bumi dimulai sebagai Prakarsa PBB, namun diteruskan dan dilengkapi oleh prakarsa masyarakat madani global. Piagam Bumi diselesaikan dan kemudian dicanangkan sebagai piagam masyarakat pada tahun 2000 oleh Komisi Piagam Bumi, sebuah entitas internasional yang independen.<br />Penulisan rancangan Piagam Bumi telah melibatkan proses konsultasi yang paling terbuka dan paling partisipatif yang pernah dilakukan dalam penulisan sebuah dokumen internasional. Proses tersebut adalah sumber primer dari legitimasinya sebagai pedoman kerangka etis. Legitimasi dokumen tersebut telah diperluas dengan dukungan dari lebih dari 4500 (empat ribu lima ratus) organisasi, termasuk pemerintah dan organisasi internasional.<br />Khusus mengenai legitimasi, semakin banyak ahli-ahli hukum internasional yang mengakui status Piagam Bumi sebagai dokumen hukum lunak (soft law document). Dokumen hukum lunak seperti Universal Declaration on Human Rights (Deklarasi Universal Hak Azazi Manusia) dianggap sebagai aturan moral dan bukan aturan hukum bagi pemerintah yang setuju untuk mendukung dan mengadopsi aturan tersebut, dan seringkali aturan moral tersebut menjadi dasar dari aturan hukum tersebut.<br />Pada saat ketika perubahan-perubahan besar dalam bagaimana kita berpikir dan hidup betul-betul diperlukan, Piagam Bumi menantang kita untuk mengevaluasi nilai-nilai yang kita anut dan memilih cara yang lebih baik. Pada saat ketika kemitraan internasional menjadi sangat penting, Piagam Bumi mendorong kita untuk mencari persamaan di antara perbedaan-perbedaan dan untuk merangkul etika global yang baru yang dianut oleh semakin banyak orang di seluruh dunia. Pada saat ketika pendidikan untuk pembangunan yang berkelanjutan menjadi sangat perlu, Piagam Bumi memberikan perangkat pendidikan yang sangat bernilai.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Pusat Virtual Informasi Lingkungan Indonesia</span><br /><br /><span style="font-weight: bold;">Peraturan Perundang-undangan dan Perjanjian Internasional</span><br /><br /><span style="font-weight: bold;">Program Pasar Berseri</span><br /><br />Pasar adalah salah satu komponen utama pembentukan komunitas masyarakatbaik di desa maupun di kota sebagai lembaga distribusi berbagai macam kebutuhan manusia seperti bahan makanan, sumber energi, dan sumberdayalainnya. Pasar berperan pula sebagai penghubung antara desa dan kota.Perkembangan penduduk dan kebudayaan selalu diikuti oleh perkembanganpasar sebagai salah satu pendukung penting bagi kehidupan manusia seharihariterutama di kawasan perkotaan.<br />Pengertian Pasar Berseri<br />Pasar Berseri ‘bersih, sehat, ramah lingkungan, dan indah’ merupakan konseppemikiran ulang menuju peningkatan performa pasar tradisional. Konsep inimengarah pada dua hal, yaitu: optimalisasi kinerja pasar tradisional dan peningkatan infrastruktur; dan pengembalian peran pasar tradisional sebagai distributor produk-produk lokal. Upaya tersebut diharapkan mampu menjadikan pasar tradisional memenuhi syarat minimal sebuah pasar, dimana terbangun regularity, adequacy, dan security, dengan terciptanya comfortability bagi pelakupasar dalam berniaga.<br /><br />Maksud dan Tujuan<br />- Mendorong terbinanya tata kehidupan pasar yang harmonis dan kondusif bagi seluruh pelaku pasar.<br />- Mempertahankan dan mengembangkan warisan budaya berupa tradisi yang sudah ada di setiap pasar maupun kekhasan bangunan fisik pasar sebagai penciri lokal.<br />- Menumbuhkan kepedulian dan meningkatkan pengetahuan para pelakupasar pada produk ramah lingkungan dan produk lokal, sertamenempatkan produk tersebut sebagai penciri pasar tradisional.<br />- Menciptakan lingkungan pasar yang bersih, sehat, tertata, hijau, danramah lingkungan.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Program Perencanaan Lingkungan</span><br /><br /><span style="font-weight: bold;">Program Pusat Produksi Bersih Nasional</span><br /><br />Tujuan pendirian PPBN adalah untuk memfasilitasi, mempromosikan dan mengkatalis pengembangan dan penerapan Produksi Bersih (PB) di Indonesia. PPBN akan menstimulasi dan mendorong kegiatan-kegiatan teknis, tukar informasi, memperluas jaringan, proyek-proyek percontohan dan pelatihan PB sehingga menumbuhkan pasar Produksi Bersih di Indonesia.<br />Dalam menjalankan kegiatannya, PPBN mendapat pengarahan dari Komite Pengarah PPBN, yang keanggotaannya terdiri dari Institusi Pemerintah dan Non Pemerintah, yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 76 Tahun 2006 tentang Komite Pengarah PPBN yang telah direvisi dengan Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 90 Tahun 2006.<br />Untuk lebih mengoptimalkan kemandirian PPBN, maka Menteri Negara Lingkungan Hidup menerbitkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 75 Tahun 2004 Tentang Organisasi dan Tata Laksana PPBN menyatakan bahwa Jabatan Direktur PPBN ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup. Dengan demikian jabatan Direktur Eksekutif PPBN dipisahkan dari jabatan Asisten Deputi Urusan Standarisasi dan Teknologi.<br />Manfaat Program<br />Manfaat bagi Pembeli<br />Kemudahan mendapatkan barang kebutuhan dan bahan mentah yangbersih dan sehat<br />Memperoleh kenyamanan dan jaminan keamanan<br />Mendapatkan perlindungan akan hak-haknya<br />Manfaat bagi Pedagang<br />Mendapatkan layanan fasilitas yang lebih baik<br />Mendapatkan kenyamanan dan keamanan<br />Mendapatkan perlindungan akan hak-haknya<br />Peningkatan jumlah konsumen<br />Peningkatan pendapatan<br />Manfaat bagi Pengelola Pasar dan Pemerintah Daerah<br />Pengembangan dan promosi produk-produk tradisional setempat<br />Terkelolanya limbah pasar<br />Optimalisasi dan efisiensi dalam pengelolaan pasar<br />Peluang mendapatkan apresiasi dari individu, lembaga pemerintah, atau lembaga lain<br />Peningkatan konsumen<br />Peningkatan PAD<br />Manfaat bagi Masyarakat Sekitar Pasar<br />Tersalurkanya produk-produk local<br />Penyerapan sumberdaya setempat<br />Terkelolanya dampak cemaran kegiatan pasar<br />Tertatanya akses transportasi<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Pengolahan Bahan Berbahaya dan Beracun</span><br /><br /><span style="font-weight: bold;">Pengolahan Limbah Usaha Kecil</span><br /><br /><span style="font-weight: bold;">Pengolahan Pinjaman Lunak Lingkungan</span><br /><br />Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Bagian Ketujuh, Asisten Deputi Urusan Insentif dan Pendanaan Lingkungan (Asdep 3/VII) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang Pengembangan insentif dan pendanaan lingkungan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Asdep 3/VII KLH menyelenggarakan fungsi :<br />1.Penyiapan rumusan kebijakan dan strategi penerapan pengembangan insentif dan pendanaan lingkungan;<br />2.Pemantauan, analisis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan penerapan pengembangan insentif dan pendanaan lingkungan;<br />3.Penyusunan laporan pelaksanaan kebijakaan dan penerapan pengembangan insentif dan pendanaan lingkungan.<br /><br /><br /><br /><span style="font-weight: bold;">Perlindungan Ozon</span><br /><br />Ozon adalah gas yang secara alami terdapat di dalam atmosfir. Masing-masing molekul ozon terdiri dari tiga buah atom oksigen dan dinyatakan sebagai O3. Ozon bisa dijumpai di dua wilayah atmosfir. Sekitar 10% ozon berada di lapisan troposfir, yaitu wilayah atmosfir yang paling dekat dengan permukaan bumi dari permukaan bumi hingga ketinggian 10-16 kilometer. Sekitar 90% persen ozon berada di lapisan stratosfir, yaitu wilayah atmosfir yang terletak mulai dari puncak troposfir hingga ketinggian sekitar 50 kilometer. Ozon yang berada di stratosfir sering kali disebut lapisan ozon.<br />Penipisan lapisan ozon dan pemasan global/perubahan iklim merupakan dua masalah yang saling terkait; baik secara saintifik, teknologi, maupun dampaknya. Peningkatan temperatur permukaan bumi menyebabkan turunnya temperatur lapisan stratosfer; hal ini memperlambat pemulihan lapisan ozon. Ilmuwan NASA memperkirakan bahwa akibat pemanasan global, pemulihan lapisan ozon akan terlambat 18 tahun dari perkiraan semula, yakni tahun 2068 (semula 2050). Di sisi lain, penggunaan sumber energi secara boros, disamping menyebabkan krisis energi, juga bertanggung jawab terhadap semakin tingginya pemanasan global. Dengan demikian ketiga masalah di atas, penipisan lapisan ozon, pemanasan global, dan penggunaan sumber energi memiliki keterkaitan antara satu dengan yang lain.<br />Bahaya Yang Bisa Timbul Akibat Kerusakan Lapisan Ozon<br />Berkurangnya konsentrasi ozon akan menyebabkan semakin tingginya tingkat radiasi UV-B yang dapat mencapai permukaan Bumi. Pancaran radiasi UV-B yang merupakan bagian dari sinar matahari sebenarnya tidak berubah, namun semakin berkurangnya ozon maka berkurang pula perlindungan sehingga lebih banyak lagi radiasi UV-B yang bisa mencapai permukaan Bumi. Hasil studi menunjukkan bahwa tingkat radiasi UV-B yang diukur di permukaan Bumi di daerah Antartika (Kutub Selatan) meningkat dua kali lipat bersamaan dengan kehadiran lubang ozon di atas Antartika. Studi lain mengkonfirmasikan terdapat hubungan yang nyata antara berkurangnya ozon dengan meningkatnya radiasi UV-B di Kanada selama beberapa tahun yang lalu.<br /><br /><br /><span style="font-weight: bold;">Proper</span><br /><br />Penilaian Peringkat Kinerja Penaatan dalam Pengelolaan Lingkungan mulai dikembangkan oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup, sebagai salah satu alternatif instrumen penaatan sejak tahun 1995. Program ini pada awalnya dikenal dengan nama PROPER PROKASIH. Alternatif instrumen penaatan ini dilakukan melalui penyebaran informasi tingkat kinerja penaatan masing-masing perusahaan kepada stakeholder pada skala nasional.<br /><br />Tujuan<br />Pelaksanaan PROPER bertujuan untuk:<br />-<br />Meningkatkan penaatan perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan.<br />-<br />Meningkatkan komitmen para stakeholder dalam upaya pelestarian lingkungan<br />-<br />Meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan<br />-<br />Meningkatkan kesadaran para pelaku usaha untuk menaati peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup<br />-<br />Mendorong penerapan prinsip Reduce, Reuse, Recycle, dan Recovery (4R) dalam pengelolaan limbah<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Perubahan Iklim</span><br /><br />Isu utama yang harus ditangani dalam mengantisipasi perubahan iklim global adalah bagaimana agar sistem iklim bumi tidak terganggu dan terus memburuk. Para wakil pemerintah berbagai negara lalu membentuk sebuah panel untuk melakukan pembicaraan-pembicaraan awal tentang isu ini. Setelah melalui proses yang panjang, kerangka PBB tentang Konvensi Perubahan Iklim (UN Framework Convention on Climate Change, UNFCCC) akhirnya diterima secara universal sebagai komitmen politik internasional tentang perubahan iklim pada KTT Bumi tentang Lingkungan dan Pembangunan (UN Conference on Environment and Development, UNCED) di Rio de Janeiro, Brasil, 1992.<br />Konvensi ini merupakan pilihan dan langkah yang tepat meskipun serba sulit. Oleh karena itu, di dalamnya banyak masalah berat dan serius, misalnya apakah suatu ketentuan harus mengikat secara hukum (legally binding) atau tidak, ditangani secara ringan dan kurang tegas. Inilah harga yang harus dibayar dalam suatu diplomasi dan negosiasi internasional, kompromi untuk menghindari konflik yang membubarkan tujuan besar secara keseluruhan.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Warga Madani</span><br /><br />Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (Tap. MPR RI) Nomor VI/MPR/2002, yang memberikan rekomendasi atas laporan pelaksanaan Putusan MPR RI antara lain oleh Presiden, menyebutkan bahwa eksploitasi sumber daya alam dan lingkungan hidup telah menyebabkan semakin buruknya kualitas lingkungan hidup. Hal ini disebabkan tidak konsistennya pelaksanaan manajemen lingkungan hidup dan sumber daya alam, khususnya dalam masalah pengawasan dan pengembangan mekanisme dan kelembagaannya.<br />Dengan memperhatikan permasalahan sumber daya alam dan lingkungan hidup dewasa ini, pengelolaan di bidang pelestarian lingkungan hidup mempunyai beberapa ciri khas, yaitu tingginya potensi konflik, tingginya potensi ketidaktentuan (uncertainty), kurun waktu yang sering cukup panjang antara kegiatan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan, serta pemahaman masalah yang tidak mudah bagi masyarakat luas. Karena ciri-ciri ini, usaha pelestarian akan selalu merupakan suatu usaha yang dinamis, baik dari segi tantangannya yang dihadapi maupun jalan keluarnya.<br />Sehubungan dengan permasalahan tersebut Tap. MPR RI Nomor VI/MPR/2002 antara lain merekomendasikan untuk menerapkan prinsip-prinsip good environmental governance secara konsisten dengan menegakkan prinsip-prinsip rule of law, tranparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Dalam hubungan ini, perlu diusahakan agar masyarakat umum sadar dan mempunyai kesadaran pada kelestarian lingkungan hidup, mempunyai informasi yang cukup tentang masalah-masalah yang dihadapi, dan mempunyai keberdayaan dalam berperan serta pada proses pengambilan keputusan demi kepentingan orang banyak. Sejalan dengan otonomi daerah, pelimpahan wewenang kepada pemerintah daerah di bidang pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan mengandung maksud untuk meningkatkan peran masyarakat lokal dalam pengelolaan lingkungan hidup. Peran serta dalam intensitas tinggi oleh masyarakat umum inilah yang dapat menjamin dinamisme dalam pengelolaan lingkungan, sehingga pengelolaan ini mampu menjawab tantangan tersebut di atas. Mekanisme peran serta masyarakat ini perlu termanifestasikan dalam kehidupan sehari-hari melalui mekanisme demokrasi.<br />Masalah<br />Pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia pada masa depan akan dihadapkan pada berbagai kompleksitas, dinamika dan keragaman persoalan social ekonomi, dan politik yang bersifat kontradiktif yang memerlukan perhatian dan penanganan dari pemerintah dan pemerintah daerah, serta seluruh potensi masyarakat di berbagai daerah.<br />Pola pikir yang terbentuk sebagai akibat pengalaman selama ini dengan sistem pemerintahan dan pembangunan yang sentralistik, lemahnya pengawasan, ketidaktanggapan dalam mengubah pendekatan dan strategi pembangunan, serta ketidak selarasan antara kebijakan dan pelaksanaan pada berbagai bidang pembangunan dan terjadinya krisis ekonomi telah menyebabkan melemahnya kemampuan pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas secara otonom, tidak terdesentralisasinya kegiatan pelayanan masyarakat, ketidakmerataan pertumbuhan ekonomi antar daerah, dan ketidakberdayaan masyarakat dalam proses perubahan sosial bagi peningkatan kesejahteraan di berbagai daerah.<br />Di samping itu, pembangunan sektoral yang terpusat cenderung kurang memperhatikan keragaman kondisi sosial ekonomi daerah menyebabkan ketergantungan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, lemahnya pertanggungjawaban kinerja pemerintah daerah kepada masyarakat, dan kurang efektifnya pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat dalam meningkatkan kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.<br />Di pihak lain, kondisi lingkungan hidup sudah mencapai tingkat yang memprihatinkan dengan kecenderungan yang terus menurun. Penyebab utamanya adalah, karena pada tingkat pengambilan keputusan, kepentingan pelestarian sering diabaikan. Hal ini terjadi mengingat kelemahan kekuatan politik dari pihak-pihak yang menyadari pentingnya pengelolaan lingkungan hidup. Seperti diketahui, pada saat ini perjuangan untuk melestarikan lingkungan hanya didukung sekelompok kecil kelas menengah yang kurang mempunyai kekuatan politik dalam pengambilan keputusan. Pengambilan keputusan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan pembangunan selama ini yang lebih menekankan pada pendekatan sektor dan cenderung terpusat, menyebabkan pemerintah daerah kurang mendapat kesempatan untuk mengembangkan kapasitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat secara optimal. Oleh karena itu,<br />(1) kekuatan pelestarian lingkungan perlu mendapat dukungan dari kekuatan-kekuatan politik primer;<br />(2) demi keberhasilan usaha pelestarian lingkungan, masyarakat luas perlu mempunyai keberdayaan, mampu dan aktif berperan serta secara efektif melalui mekanisme demokrasi;<br />(3) pemerintah, khususnya Pemerintah Daerah, perlu memiliki kemampuan ketataprajaan di bidang lingkungan hidup (good environmental governance), agar mampu menjawab tantangan dari masyarakat yang sudah diberdayakan.<br />(4) usaha peningkatan penaatan dalam pengelolaan lingkunan hidup adalah penting. Penegakan hukum merupakan salah satu aspek utama dalam peningkatan penaatan di samping pemanfaatan instrumen-instrumen pengelolaan lainnya.<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />Sumber : http://www.menlh.go.id<br /><br /><br /><br /><br /><br /></div>fatimah zuhrahttp://www.blogger.com/profile/10312256622822522641noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5522311829659851325.post-2572542248683432052010-03-12T19:08:00.001-08:002010-03-12T19:16:45.993-08:00Ciri-Ciri Air TercemarNama : Fatimah Zuhra<br />NIM : H1E109002<br /><div style="text-align: center;"><span style="font-weight: bold;">Pendahuluan</span><br /></div><br />Air adalah sebuah benda cair yang harus dilestarikan. Kehidupan manusia tidak lepas dari kata air. Air adalah kebutuhan pokok manusia yang datangnya dari alam, yang tidak terbatas. Oleh karena itu jangan sampai di dunia kekurangan air atau kelebihan air. Kelebihan air disini adalah kala terjadi banyak hujan sehingga air sangat banyak dan meluap ke daratan, inilah sering kita sebut dengan banjir. Air merupakan bahan kebutuhan primer dalam kehidupan, hewan, maupun tumbuhan. Seluruh proses metabolisme dalam tubuh makhluk hidup berlangsung dalam media (pelarut air). Dalam kehidupan sehari-hari air banyak digunakan untuk berbagai keperluan. Air yang terdapat di alam tidak ada yang betul-betul murni selalu ada zat-zat yang terlarut maupun tidak terlarut di dalamnya. Selain mengandung zat-zat tertentu, di dalam air pun sering terlarut gas-gas yang ada di udara (seperti ogsigen, karbon dioksida, dan lain-lain). Air juga mampu melarutkan garam-garam alkali, garam transisi, dan beberapa senyawa karbon yang ada di tanah sehingga air merupakan pelarut yang baik (pelarut universal). (arianto, 2008)<br /><br /><div style="text-align: center;"><span style="font-weight: bold;">Pengertian Pencemaran</span><br /></div><br />Pencemaran, menurut SK Menteri Kependudukan Lingkungan Hidup No 02/MENKLH/1988 “Pencemaran adalah masuk atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam air/udara, dan/atau berubahnya tatanan (komposisi) air/udara oleh kegiatan manusia dan proses alam, sehingga kualitas air/udara menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya”.<br />Air dinyatakan tercemar apabila terdapat ganguan terhadap kualitas air sehingga air tersebut tidak dapat di gunakan untuk tujuan penggunaannya.Yang dimaksud dengan air tercemar air adalah air yang telah di masuki makhluk hidup (mikro organisme), zat atau energi akibat kegiatan manusia sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebababkan air tidak berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Berdasarkan peruntukannya, air (tidak termasuk air laut) di bagi empat golongan, yaitu:<br />1. Golongan A, yaitu air yang dapat digunakan sebagai air minum secara langsung tanpa ada pengolahan terlebih dahulu.<br />2. Golongan B, yaitu air yang dapat digunakan sebagai air baku untuk air minum.<br />3. Golongan C, yaitu air yang dapat digunakan untuk keperluan perikanan dan pertenakan.<br />4. Golongan D, yaitu air yang dapat digunakan untuk keperluan pertanian, usaha perkotaan, industri, dan pembangkit tenaga listrik.<br />Pencemaran terjadi bila dalam lingkungan terdapat bahan yang menyebabkan timbulnya perubahan yang tidak diharapkan, baik yang bersifat fisik, kimiawi maupun biologis sehingga mengganggu kesehatan eksistensi manusia, dan aktivitas manusia serta organisme lainnya. Bahan penyebab pencemaran disebut bahan pencemar atau polutan.<br /><br />Faktor-faktor yang menentukan pencemaran :<br />1. Jumlah penduduk;<br />2. Jumlah sumberdaya alam yang digunakan oleh setiap individu;<br />3. Jumlah polutan yang dikeluarkan oleh setiap jenis sumberdaya alam;<br />4. Teknologi yang digunakan.<br />Menurut Daryanto (2004) Pencemaran merupakan sebuah siklus yang selalu berputar dan saling mempengaruhi satu dengan lainnya. Pada hakikatnya antara aktivitas manusia dan timbulnya pencemaran terdapat hubungan melingkar berbentuk siklus. Agar dapat hidup dengan baik manusia beradaptasi dengan lingkungannya dan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya manusia mengembangkan teknologi. Akibat sampingan dari pengembangan teknologi adalah bahan pencemar yang menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan. Pencemaran lingkungan ini merupakan stimulus agar manusia menyesuaikan diri terhadap lingkungan.<br /><br />Tiap pencemaran mempunyai derajat pencemaran atau tahap pencemaran yang berbeda didasarkan pada :<br />1. Konsentrasi zat pencemar<br />2. Waktu tercemarnya<br />3. Lamanya kontak antara bahan pencemar dengan lingkungan.<br />Menurut WHO, ditetapkan empat tahapan pencemaran :<br />1.Pencemaran tingkat pertama<br />Pencemaran yang tidak menimbulkan kerugian pada manusia, baik dilihat dari kadar zat pencemarannya maupun waktu kontaknya dengan lingkungan<br />2.Pencemaran tingkat kedua<br />Pencemaran yang mulai menimbulkan iritasi ringan pada pancaindera dan alat vegetatif lainnya serta menimbulkan gangguan pada komponen ekosistem lainnya<br />3.Pencemaran tingkat ketiga<br />Pencemaran yang sudah mengakibatkan reaksi pada faal tubuh dan menyebabkan sakit yang kronis<br />4.Pencemaran tingkat keempat<br />Pencemaran yang telah menimbulkan dan mengakibatkan kematian dalam lingkungan karena kadar zat pencemar terlalu tinggi<br />Untuk mencegah terjadinya pencemaran terhadap lingkungan oleh berbagai aktivitas industri dan aktivitas manusia, maka diperlukan pengendalian terhadap pencemaran lingkungan dengan menetapkan baku mutu lingkungan. Baku mutu lingkungan adalah batas kadar yang diperkenankan bagi zat atau bahan pencemar terdapat di lingkungan dengan tidak menimbulkan gangguan terhadap makhluk hidup, tumbuhan atau benda lainnya.<br /><br /><div style="text-align: center;"><span style="font-weight: bold;">Indikator Pencemaran</span><br /><br /></div>Untuk memantau pencemaran air sungai digunakan kombinasi parameter fisika, kimia dan biologi. Tapi yang sering digunakan hanya parameter fisika seperti temperatur, warna, bau, rasa dan kekeruhan air, ataupun parameter kimia seperti : partikel terlarut, kebutuhan oksigen biokimia ( BOD ), partikel tersuspensi ( SS ), amonia ( NH3 ).<br /> Bahan-bahan polutan bagi pencemaran air dalam bentuk pencemar fisika, kimiawi dan biologis dibagi menjadi 8 kelompok yaitu :<br />a. Agen penyebab penyakit (bakteri, virus, protozoa, parasit).<br />b. Limbah penghabis oksida (limbah rumah tangga, kotoran hewan dan manusia, bahan organik dan sebagainya).<br />c. Bahan kimia yang larut dalam air (asam, garam, logam beracun dan senyawa lain).<br />d. Pupuk anorganik (garam nitrat dan fosfat yang terlarut).<br />e. Bahan kimia organik (minyak, bensin, plastik, pestisida). Bahan sedimen atau suspensi (partikel tanah, pasir dan bahan anorganik lain yang melayang dalam air).<br />g. Bahan-bahan radioaktif<br />h. Panas<br />Zat-zat organik akan mengalami pembusukan menghasilkan senyawa-senyawa lain yang beracun, menurunkan kadar oksigen terlarut, meningkatkan suhu dan menurunkan keasaman (PH), warna air akan berubah menjadi coklat kehitaman dan apabila oksigen benar-benar habis akan mengeluarkan bau busuk yang menyengat.<br />Benda-benda yang dapat menyebabkan turun atau rusaknya kualitas air berasal dari benda-benda yang berbentuk gas adalah sebagai berikut :<br />a). Gas Oksigen (O ) atau zat asam; diperlukan untk makhluk hidup yang berada di udara, daratan maupun di dalam air.<br />b). Gas lain dalam air (CO , CO, H S): Gas CO terbentuk karena proses pembakaran bahan-bahan minyak, batu bara dan lain-lain kurang sempurna, gas CO yang berada di udara dalam jumlah besar dapat menyebabkan kematian, air tidak terdapat CO, H S terjadi pada proses pembusukan zat-zat organik, penyebab bau busuk.<br /><br /><br /><div style="text-align: center;"><span style="font-weight: bold;">Ciri-ciri Pencemaran</span><br /><br /></div>Air yang baik adalah air yang tidak tercemar secara berlebihan oleh zat-zat kimia atau mineral terutama oleh zat-zat atau mineral yang berbahaya bagi kesehatan. Adapun beberapa indikator bahwa air sungai telah tercemar adalah sebagai berikut:<br />a. Adanya perubahan suhu air. Air yang panas apabila langsung dibuang ke lingkungan akan mengganggu kehidupan hewan air dan mikroorganisme lainnya.<br />b. Adanya perubahan pH atau konsentrasi ion Hidrogen. Air normal yang memenuhi syarat untuk suatu kehidupan mempunyai berkisar pH berkisar antara 6,5 – 7,5.<br />c. Adanya perubahan warna, bau dan rasa air. Air dalam keadaan normal dan bersih pada umumnya tidak akan berwarna, sehingga tampak bening dan jernih, tetapi hal itu tidak berlaku mutlak, seringkali zat-zat beracun justru terdapat pada bahan buangan industri yang tidak mengakibatkan perubahan warna pada air. Timbulnya bau pada air lingkungan secara mutlak dapat dipakai sebagai salah satu tanda terjadinya pencemaran. Apabila air memiliki rasa berarti telah terjadi penambahan material pada air dan mengubah konsentrasi ion Hidrogen dan pH air.<br />d. Timbulnya endapan, koloidal, bahan terlarut. Bahan buangan yang berbentuk padat, sebelum sampai ke dasar sungai akan melayang di dalam air besama koloidal, sehingga menghalangi masuknya sinar matahari ke dalam lapisan air. Padahal sinar matahari sangat diperlukan oleh mikroorganisme untuk melakukan fotosintesis.<br />e. Adanya mikroorganisme. Mikroorganisme sangat berperan dalam proses degradasi bahan buangan dari limbah industri ataupun domestik. Bila bahan buangan yang harus didegradasi cukup banyak, maka mikroorganisme akan ikut berkembangbiak. Pada perkembangbiakan mikroorganisme ini tidak tertutup kemungkinan bahwa mikroba patogen ikut berkembangbiak pula.<br />f. Meningkatnya radioaktivitas air lingkungan. Zat radioaktif dari berbagai kegiatan dapat menyebabkan berbagai macam kerusakan biologis apabila tidak ditangani dengan benar, baik efek langsung maupun efek tertunda.<br /><br /><br /><div style="text-align: center;"><span style="font-weight: bold;">Dampak Pencemaran</span><br /><br /></div>kenaikan suhu air akan menimbulkan beberapa akibat sebagai berikut :<br />a. Jumlah oksigen terlarut di dalam air menurun<br />b. Kecepatan reaksi kimia meningkat<br />c. Kehidupan ikan dan hewan air lainnya terganggu<br />d. Jika batas suhu yang mematikan terlampaui, ikan dan hewan air lainnya mungkin akan mati<br />Kandungan bahan kimia yang terdapat di dalam air limbah dapat merugikan lingkungan melalui berbagai cara. Bahan organik terlarut dapat menghasilkan oksigen dalam limbah serta akan menimbulkan rasa dan bau yang tidak sedap pada penyediaan air bersih, selain itu akan lebih berbahaya apabila bahan tersebut merupakan bahan beracun.<br />Adapun pencemaran air oleh minyak sangat merugikan karena dapat menimbulkan hal-hal sebagai berikut :<br />a. Adanya minyak menyebabkan penetrasi sinar ke dalam air berkurang<br />b. Konsentrasi oksigen terlarut menurun dengan adanya minyak karena lapisan film minyak menghambat pengambilan oksigen oleh air<br />. Adanya lapisan minyak pada permukaan air akan mengganggu kehidupan burung air, karena burung-burung yang berenang dan menyelam bulu- bulunya akan ditutupi oleh minyak sehingga menjadi lengket satu sama lain.<br />d. Penetrasi sinar dan oksigen yang menurun dengan adanya minyak dapat mengganggu kehidupan tanaman-tanaman<br />Dampak yang ditimbulkan terhadap organisme adalah kematian, atau akan mengalami kelainan genetik, menderita kanker dan sebagainya. (pengertian pencemaran, arianto, 2008)<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><span style="font-weight: bold;">Referensi</span><br /><br />Zam-zam, 2009. Dampak Pencemaran Air Bagi Manusia dan Lingkungan<br />http://www.airminumisiulang.com<br />diakses pada tanggal 8 maret 2010<br /><br />Roemarcerdaz, 2008. Sampah, sisi lain Jakarta<br />http://lingkungan.infogue.com/sampah_sisi_lain_jakarta<br />diakses pada tanggal 8 maret 2010<br />Rachman, purnama, 2008. Bumi kita<br /> http://www. lightbluepuyz.wordpress.com<br /> diakses pada tanggal 8 maret 2010fatimah zuhrahttp://www.blogger.com/profile/10312256622822522641noreply@blogger.com3tag:blogger.com,1999:blog-5522311829659851325.post-64764741397427946682010-03-12T19:08:00.000-08:002010-03-12T19:09:35.096-08:00Ciri-Ciefatimah zuhrahttp://www.blogger.com/profile/10312256622822522641noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5522311829659851325.post-1358103298178676842010-03-12T18:50:00.000-08:002010-03-12T18:58:11.081-08:00PERMEN RI NO.82 Tahun 2001<div style="text-align: center;"><div style="text-align: justify;">Nama : Fatimah Zuhra<br />NIM : H1E109002<br /></div><br /><br /></div><div style="text-align: center;"><br />PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA<br />NOMOR 82 TAHUN 2001<br />TENTANG<br />PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN<br />PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR<br />PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA<br /></div><br /><br /><div style="text-align: center;">Menimbang a. bahwa air merupakan salah satu sumber daya alam yang<br />memiliki fungsi sangat penting bagi kehidupan dan<br />perikehidupan manusia, serta untuk memajukan<br />kesejahteraan umum, sehingga merupakan modal dasar<br />dan faktor utama pembangunan;<br />b. bahwa air merupakan komponen lingkungan hidup yang<br />penting bagi kelangsungan hidup clan kehidupan manusia<br />dan makhluk hidup lainnya;<br />c. bahwa untuk melestarikan fungsi air perlu dilakukan<br />pengelolaan kualitas air clan pengendalian pencemaran air<br />secara bijaksana dengan memperlihatkan kepentingan<br />generasi sekarang dan mendatang serta keseimbangan<br />ekologis;<br />d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud<br />dalam huruf a, huruf b, clan huruf c serta untuk<br />melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Undang-undang<br />Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan<br />hidup, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang<br />Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran<br />Air;<br /><br />Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana<br />telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang<br />2. Nomor 11 tahun 1974 tentang Pengairan<br />(Lembaran Negara Indonesia Tahun 1974 Nomor 65,<br />tambahan Lembaran Negara Nomor 3046);<br />3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang<br />Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara<br />Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan<br />Lembaran Negara Nomor 3699);<br />4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang<br />Pemerintahan<br />Daerah Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor<br />60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);<br /><br /><br />MEMUTUSKAN:<br />Menetapkan:<br />PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELOLAAN<br />KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR.<br />BAB 1<br />KETENTUAN UMUM<br />Pasal 1<br />Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan<br />1. Air adalah semua air yang terdapat di atas dan di bawah<br />permukaan tanah kecuali air laut dan air fosil;<br />2. Sumber air adalah wadah air yang terdapat di atas dan di<br />bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini<br />akuifer, mata air, Sungai, rawa, danau, situ, waduk, dan<br />muara;<br />3. Pengelolaan kualitas air adalah upaya pemeliharaan air<br />sehingga tercapai kualitas air yang diinginkan sesuai<br />peruntukannya untuk menjadi agar kualitas air tetap dalam<br />kondisi alamiahnya;<br />4. Pengendalian rnncemaran air adalah upaya pencegahan<br />dan penangulangan pencemaran air serta pemulihan<br />kualitas air untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan<br />baku mutu air;<br />5. Mutu air adalah kondisi kualitas air yang diukur dan atau<br />diuji berdasarkan parameter-parameter tertentu dan metoda<br />tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang<br />berlaku;<br />6. Kelas air adalah peringkat kualitas air yang dinilai masih<br />layak untuk dimanfaatkan bagi peruntukan tertentu;<br />7. Kriteria mutu air adalah tolok ukur mutu air untuk setiap<br />kelas air;<br />8. Rencana pendayagunaan air adalah rencana yang memuat<br />potensi pemanfatan atau penggunaan air, pencadangan air<br />berdasarkan ketersediaannya, baik kualitas maupun<br />kuantitasnya, dan atau fungsi ekologis;<br />9. Baku mutu air adalah ukuran batas atau kadar makhluk<br />hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada<br />dan atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya<br />di dalam air;<br />10. Status mutu air adalah tingkat . kondisi mutu air yang<br />menunjukkanl kondisi cemar atau kondisi baik pada suatu<br />sumber air dalam waktu tertentu dengan membandingkan<br />dengan baku mutu air yang ditetapkan;<br />11. Pencemaran air adalah memasuknya atau dimasukkannya<br />makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke<br />dalam air oleh kegiatan mannusia, sehinga kualitas air<br />turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air<br />tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya;<br />12. Beban pencemaran adalah jumlah suatu unsur pencemar<br />yang terkandung didalam air atau ,air limbah;<br />13. Daya tampung beban pencemaran adalah kemampuan air<br />pada suatu sumber air,untuk menerima masukan beban<br />pencemaran tanpa mengakibatkan air tersebut menjadi<br />cemar;<br />14. Air Iimbah adalah sisa dari suatu usaha dan atau kegiatan<br />yang berwujud cair;<br />15. Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur<br />pencemar dan atau jumlah unsur pencemar yang<br />ditenggang keberadaanya dalam air limbah yang akan<br />dibuang atau dilepas ke dalam sumber air dari suatu usaha<br />dan atau kegiatan;<br />16. Pemerintah adalah Presiden beserta para menteri dan<br />Ketua/ Kepala Lembaga Pemerintah Nondepartemen;<br />1 7. Orang adalah orang perseorangan,dan atau kelompok<br />orang dan atau badan hukum ;<br />18. Menteri adalah menteri yang ditugasi untuk mengelola<br />lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan.<br />Pasal 2<br />(1) Pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemmaran<br />air diselengarakan secara terpadu dengan pendekatan<br />ekosistem.<br />(2) Keterpaduan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)<br />dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan,<br />pengawasan, dan evaluasi.<br />Pasal 3<br />Penyelengaraan pengelolaan kualitas air dan pengendalian<br />pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,<br />dapat dilaksanakan oleh pihak ketiga berdasarkan<br />peraturan perundang - undangan.<br />Pasal 4<br />(1) Pengelolaan kualitas air dilakukan untuk menjamin kualitas<br />air yang dinginkan sesuai peruntukannya agar tetap dalam<br />kondisi alamiahnya.<br />(2) Pengendalian pencemaran air dilakukan untuk menjamin<br />kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air melalui<br />upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air<br />serta pemulihan kualitas air.<br />(3) Upaya pengelolaan kualitas air sebagaimana dimaksud<br />dalam ayat (1) dilakukan pada :<br />a. sumber yang terdapat di dalam hutan lindung;<br />b. mata air yang terdapat di luar hutan lindung; dan<br />c. akuifer air tanah dalam<br />(4) Upaya pengendalian pencemaran air sebagaimana<br />dimaksud dalam ayat (2) dilakukan di luar ketentuan<br />sebagaimana dimaksud didalam ayat (3).<br />(5) Ketentuan mengenai pencemaran kualitas air sebagaimana<br />dimaksud dalam ayat (3) huruf c ditetapkan dengan<br />peraturan perundang - undangan .<br /><br /><br />BAB II<br />PENGELOLAAN KUALITAS AIR<br />Bagian Pertama<br />Wewenang<br />Pasal 5<br />(1) Pemerintah dilakukan pengelolaan kualitas air lintas<br />propinsi dan atau lintas bataas negara.<br />(2) Pemerintah Propinsi mengkoordinasikan pengelolaan<br />kualitas air lintas Kabupaten / Kota.<br />(3) Pemerintah Kabupaten / Kota melakukan pengelolaan<br />kualitas air di Kabupaten / Kota.<br />Pasal 6<br />Pemerintah dalam melakukan pengelolaan kualitas air<br />sebagamana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat<br />menugaskan Pemerintah Propinsi atau Pemerintah<br />Kabupaten / Kota yang bersangkutan.<br />Bagian Kedua<br />Pendayagunaan Air<br />Pasal 7<br />(1) Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah<br />Kabupaten / Kota menyusun rencana pendayagunaan air.<br />(2) Dalam merencanakan pendayagunaan air sebagaimana,<br />dimaksud dalam ayat (1) wajib memperhatikan fungsi<br />ekonomis dan fungsi ekologis, nilai-nilai agama serta adat<br />istiadat yang hidup dalam masyarakat setempat<br />(3) Rencana pendayagunaan air sebagaimana dimaksud<br />dalam ayat<br />(1) meliputi potensi pemanfaatan atau penggunaan air,<br />pencadangan air berdasarkan ketersediaannya, baik<br />kualitas maupun kuailtitas dan atau fungsi ekolosis.<br /><br />Bagian Ketiga<br />Klasifikasi dan Kriteria Mutu Air<br />Pasal 8<br />(1) Klasifikasi mutu<br />air ditetapkan menjadi 4 (empat) kelas :<br />a. Kelas satu, air yang peruntukannya dapat digunakan<br />untuk air bakti air minum, dan atau peruntukan lain yang<br />imempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan<br />tersebut;<br />b. Kelas dua, air yang peruntukannya dapat digunakan<br />untuk prasarana/sarana rekreasi air, pembudidayaan ikan<br />air tawar, peternakan ,air untuk mengairi pertanaman, dan<br />atau peruntukkan lain yang mempersyaratkan mutu air<br />yang sama dengan kegunaan tersebut;<br />c. Kelas tiga, air yang peruntukannya dapat digunakan<br />untuk pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk<br />imengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain yang<br />mempersyaratkan air yang sama dengan kegunaan<br />tersebut;<br />d. Kelas empat, air yang peruntukannya dapat digunakan<br />untuk mengairi,pertanaman dan atau peruntukan lain yang<br />mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan<br />tersebut.<br />(2) Kriteria mutu air dari setiap kelas air sebagaimana dimaksud<br />dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan<br />Pemerintah ini.<br />Pasal 9<br />(1) Penetapan kelas air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8<br />pada;<br />a. sumber air yang berada dalam dua atau lebih wilayah<br />Propinsi dan atau merupakan lintas batas wilayah negara<br />ditetapkan dengan Keputusan Presiden.<br />b. sumber air yang berada dalam dua atau lebih wilayah<br />Kabupaten / Kota dapat diatur dengan Peraturan Daerah<br />Propinsi.<br />c. sumber air yang berada dalam wilayah Kabupaten / Kota<br />ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten / Kota .<br /><br />(2) Penetapan kelas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)<br />diajukan berdasarkan pada hasil pengkajian yang dilakukan<br />oleh Pemerintah ,Pemerintah Propinsi, dan atau<br />Peinerintah Kabupaten / Kota berdasarkan wewenangnya<br />sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang<br />berlaku.<br />(3) Pemerintah dapat menugaskan Pemerintah Propinsi yang<br />bersangkutan untuk melakukan pengkajian sebagaimana<br />dimaksud dalam ayat (1) huruf a.<br />(4) Pedoman pengkajian untuk menetapkan kelas air<br />sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh<br />Menteri.<br />Bagian Keempat<br />Baku Mutu Air, Pemantauan Kualitas Air,Dan Status Mutu<br />Air<br />Pasal 1 0<br />Baku mutu air ditetapkan berdasarkan hasil pengkajian<br />kelas air dan kriteria mutu air sebagaimana dimaksud<br />dalam Pasal 8 dan Pasal 9.<br />Pasal 1 1<br />(1) Pemerintah dapat menetapkan baku mutu air yang lebih<br />ketat dan atau penambahan parameter pada air yang lintas<br />Propinsi dan atau lintas batas negara, serta sumber air<br />yang pengelolaannya di bawah kewenangan Pemerintah.<br />(2) Baku mutu air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)<br />ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan<br />memperhatikan saran masukan dari instansi terkait.<br /><br />Pasal 12<br />(1) Pemerintah propinsi dapat menetapkan;<br />a. baku mutu air lebih ketat dari kriteria mutu air untuk kelas<br />yang ditetapkan sebagamiana dimaksud dalam Pasal 9<br />ayat (1); dan atau<br />b.Tambahan parameter dari yang ada dalam kriteria mutu<br />air sebagaimana dimaksud dalamPasal 8 ayat (2).<br />(2) Baku mutu air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)<br />ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi.<br />(3) Pedoman penetapan baku mutu air dan penambahan<br />parameter baku mutu air sebagaimana dalam ayat (1)<br />ditetapkan dengan Keputusan Menteri.<br />Pasal 13<br />(1) Pemantauan kualitas air pada<br />a. sumber air yang berada dalam wilayah Kabupaten / Kota<br />dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten / Kota;<br />b. sumber air yang berada dalam dua atau lebih daerah<br />Kabupaten / Kota dalam satu propinsi dikoordinasikan oleh<br />Pemerintah Propinsi dan dilaksanakan oleh masing-masing<br />Pemerintah Kabupaten / Kota;<br />c sumber air yang berada dalam dua atau lebih daerah<br />propinsi dan atau sumber air yang merupakan lintas batas<br />negara kewenangan pemantauannya berada pada<br />Pemerintah.<br />(2) Pemerintah dapat menugaskan Propinsi Propinsi yang<br />bersangkutan untuk melakukan pemantauan kualitas air<br />pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)<br />huruf c.<br />(3) Pemantauan kualitas air sebagamana dimaksud dalam ayat<br />(1) dilakukan sekurang-kurangnya 6 (enam )bulan sekali.<br />(4) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)<br />huruf a dan huruf b, disampaikan kepada Menteri.<br />(5) Mekanisme dan prosedur pemantauan kualitas air<br />ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.<br />Pasal 14<br />(1) Status mutu air ditetapkan untuk menyatakan;<br />a. kondisi cemar, apabila mutu air tidak memenuhi baku<br />mutu air ;<br />b. kondisi baik , apabila mutu air memenuhi baku mutu air.<br />(2) Ketentuan mengenai tingkatan cemar dan tingkatan baik<br />status mutu air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan<br />pedoman penentuan status mutu air ditetapkan lebih lanjut<br />dengan Keputusan Menteri.<br />Pasal 15<br />(1) Dalam hal status mutu air menunjukkan kondisi cemar;<br />maka Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah<br />Kabupaten / Kota sesuai dengan kewenangan masingmasing<br />melakukan upaya penanggulangan pencemaran<br />dan pemulihan kualitas air dengan menetapkan mutu air<br />sasaran.<br />file:///D|/%23DATA%20BPLHD%202008/Perundangan/Peraturan%20Pemerintah/PP_%20No_82%202001.htm (10 of 31) [10/02/2009 10:57:44]<br />PP. No.82 2001<br />(2) Dalam hal status mutu air menunjukkan kondisi baik, maka<br />pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah<br />Kabupaten / Kota sesuai dengan kewenangan masingmasing<br />mempertahankan dan atau meningkatkan kualitas<br />air.<br />Pasal 16<br />(1) Gubernur menunjuk laboratorium lingkungan yang telah<br />diakreditasi untuk melakukan analisis mutu air dan mutu air<br />limbah dalam rangka pengendalian pencemaran air.<br />(2) Dalam hal Gubernur belum menunjuk laboratorium<br />sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka analisis<br />mutu air dan mutu air limbah dilakukan oleh laboratorium<br />yang ditunjuk Menteri.<br />Pasal 1 7<br />(1) Dalam hal terjadi perbedaan hasil analisis mutu air atau<br />mutu air Iimbah dari dua atau lebih laboratoriummaka<br />dilakukan verifikasi ilmiah terhadap analisis yang dilakukan.<br />(2) Verifikasi ilmiah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)<br />dilakukan oleh Menteri dengan menggunakan laboratorium<br />rujukan nasional.<br /><br />BAB III<br />PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR<br />Bagian Pertama<br />Wewenang<br />Pasal 18<br />(1) Pemerintah melakukan pengendalian pencemaran air pada<br />sumber air yang lintas Propinsi dan atau lintas batas negara.<br />(2) Pemerintah Propinsi melakukan pengendalian pencemaran<br />air pada sumber air yailg lintas Kabupaten / Kota.<br />(3) Pemerintah Kabupaten / Kota melakukan pengendalian<br />pencemaran air pada sumber air yang berada pada<br />Kabupaten / Kota.<br />Pasal 19<br />Pemerintah dalam melakukanpengendalian pencemaran air<br />sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dapat<br />menugaskan Pemerintah propinsi atau Pemerintah<br />Kabupaten / Kota yang bersangkutan.<br />Pasal 20<br />Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah<br />Kabupaten / Kota sesuai dengan kewenangan masingmasing<br />dalam rangka pengendalian pencemaran air pada<br />sumber air berwenang:<br />a. menetapkan daya tampung beban pencemaran;<br />b. melakukan inventarisasi dan identifikasi sumber<br />pencemar;<br />c. menetapkan persyaratan air Iimbah untuk aplikasi pada<br />tanah;<br />d. menetapkan persyaratan pembuangan air Iimbah ke air<br />atau sumber air;<br />e. memantau kwalitas air pada sumber air; dan<br />f. memantau faktor lain yang menyebabkan perubahan<br />mutu<br />air.<br />Pasal 21<br />(1) Baku mutu air Iimbah nasional ditetapkan dengan<br />Keputusan Menteri dengan memperhatikan saran masukan<br />dari instansi terkait.<br />(2) Baku mutu air Iimbah daerah ditetapkan dengan Peraturan<br />Daerah Propinsi dengan ketentuan sama atau lebih ketat<br />dari baku mutu air Iimbah nasional sebagaiimana dimaksud<br />dalam ayat (1).<br />(3) Hasil inventarisasi dan identifikasi sumber pencemar<br />sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, yang<br />dilakukan oleh Pemerintah Propinsi, Pemerintah<br />Kabupaten / Kota disampaikan kepada Menteri secara<br />berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali. 1<br />(4) Pedoman inventarisasi ditetapkan dengan Keputusan<br />Menteri.<br />Pasal 22<br />Berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud<br />dalam Pasal 21 ayat (3), Menteri menetapkan kebijakan<br />nasional pengendalian pencemaran air.<br />Pasal 23<br />(1) Dalam rangka upaya pengendalian pencemaran air<br />ditetapkan daya. tampunng beban pencemmaran air pada<br />sumber air.<br />(2) Penetapan daya tampung beban pencemaran<br />sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara<br />berkala sekurangkurangnya<br />5 (Iima) tahun sekali.<br />(3) Daya tampung beban pencemaran sebagaimana dimaksud<br />dalam ayat (1) dipergunakan untuk<br />a. pemberian izin lokasi;<br />b. pengelolaan air dan sumber air ;<br />c. penetapan rencana tata ruang ;<br />d. pemberian izin pembuangan air limbah;<br />e. penetapan mutu air sasaran dan program kerja<br />pengendalian pencemaran air.<br />(4) Pedoman penetapan daya tampung beban pencemaran<br />sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan<br />Keputusan Menteri.<br />Bagian Kedua<br />Retribusi Pembuangan Air Limbah<br />Pasal 24<br />(1) Setiap orang yang membuang air Iimbah ke prasarana dan<br />atau sarana pengelolaan air Iimbah yang disediakan oleh<br />Pemerintah Kabupatenl / Kota dikenakan retribusi.<br />(2) Retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan<br />dengan Peraturan Daerah Kabupaten / Kota.<br />Bagian Ketiga<br />Penangulangan Darurat<br />Pasal 25<br />Setiap usaha dan atau kegiatan wajib membuat rencana<br />penanggulangan pencemaran air pada keadaan darurat<br />dan atau keadaan yang tidak terduga lainnya.<br />Pasal 26<br />Dalam hal terjadi keadaan darurat sebagaimana dimaksud<br />dalam Pasal 25, maka penangung jawab usaha dan atau<br />kegiatan wajib melakukan penangulangan dan pemulihan.<br /><br /><br />BAB IV<br />PELAPORAN<br />Pasal 27<br />(1) Setiap orang yang menduga atau mengetahui terjadinya<br />pencemaran ,air, wajib melaporkan kepada Pejabat yang<br />berwenang.<br />(2) Pejabat yang berwenang yang menerima laporan<br />sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mencatat<br />a. tanggal pelaporan;<br />b. waktu dan tempat;<br />c. peristiwa yang terjadi;<br />d. sumber penyebab;<br />e. perkiraan dampak.<br />(3) Pejabat yang berwenang yang menerima laporan<br />sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam iangka waktu<br />selambatlambatnya<br />3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal<br />diterimanya laporan, wajib meneruskanya kepada Bupati /<br />Walikota / Menteri.<br />(4) Bupati / Walikota / Menteri sebagaimana dimaksud dalam<br />ayat (3) wa,iib negeri melakukan verifikasi untuk<br />mengetahui tentang kebenaran terjadinya pelanggaran<br />terhadap pengelolaan kualitas air dan atau terjadinya<br />pencemaran air<br />(5) Apabila hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat<br />(4) menunjukkan telah terjadinya pelanggaran, maka<br />Bupati / Walikota / Menteri wajib memerintahkan<br />penanggung jawab usaha dan atau kegiatan untuk<br />menanggulangi pelanggaran dan atau pencemaran airr<br />serta dampaknya.<br />Pasal 28<br />Dalam hal penanggung jawab usaha dan atau kegiatan<br />tidak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam<br />Pasal 26 dan Pasal 27 ayat (5) Bupati / walikota / Menteri<br />dapat melaksanakan atau menugaskan pihak ketiga untuk<br />melaksanakannya atas beban biaya penanggung jawab<br />usaha dan atau kegiatan yang bersangkutan.<br />Pasal 29<br />Setiap penanggung,jawab usaha dan atau kegiatan atau<br />pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan<br />penanggulangan pencemaran air dan pemulihan kualitas<br />air, wajib menyaimpaikan laporannya kepada Bupati /<br />Walikota / Menteri.<br /><br /><br />BAB V<br />HAK DAN KEWAJIBAN<br />Bagian Pertama<br />Hak<br />Pasal 30<br />(1) Setiap orang mempunyai hak yang sama atas kualitas air<br />yang baik.<br />(2) Setiap orang mempunyai hak yang sama untuk<br />mendapatkan informasi mengenai status mutu air dan<br />pengelolaan kualitas air serta pengendalian pencemaran<br />air.<br />(3) Setiap orang mempunyai hak untuk berperan serta dalam<br />rangka pengelolaan , kualitas air dan pengendalian<br />pencemaran air sesuai peraturan perundang - undangan<br />yang berlaku.<br />Bagian Kedua<br />Kewajiban<br />Pasal 31<br />Setiap orang wajib :<br />a. melestarikan kualitas air pada sumber air sebagaimana<br />dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)<br />b. mengendalikaan pencemaran air pada sumber air<br />sebagaimana dimaksud didalam Pasal 4 ayat (4).<br />Pasal 32<br />Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan<br />berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat<br />mengenai pelaksanaan kewajiban pengelolan kualitas air<br />dan pengendalian pencemaran air.<br />Pasal 33<br />Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah<br />Kabupaten / Kota wajib memberikan lnformasi<br />kepadamasyarakat mengenai pengelolaan kualitas air dan<br />pengendalian pencemaran air.<br />Pasal 34<br />(1) Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan wajib<br />menyampaikan laporan tentang penataan persyaratan izin<br />aplikasi air limbah pada tanah<br />(2) Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegitan wajib<br />menyampaikan laporan tentang penaatan persyaratan izin<br />pembuangan air Iimbah ke air atau sumber air.<br />(3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat<br />(2) wajib disampaikan sekurang-kurangnya sekali dalam 3<br />(tiga) bulan kepada Bupati /Walikota dengan tembusan<br />disampaikan kepada Menteri.<br />(4) Ketentuan mengenai pedoman pelaporan sebagaimana<br />dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan lebih lanjut dengan<br />Keputusan Menteri.<br /><br /><br />BAB VI<br />PERSYARATAN PEMANFAATAN DAN<br />PEMBUANGAN AIR LIMBAH<br />Bagian Pertama<br />Pemanfaatan Air Limbah<br />Pasal 35<br />(1) Setiap usaha dan atau kegiatan yang akan memanfaatkan<br />air Iimbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah wajib<br />mendapat izin tertulis dari Bupat / Walikota.<br />(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)<br />didasarkan pada hasil kajian Analisis Mengenai Dampak<br />Lingkungan atau kajan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan<br />Upaya Pemantauan Lingkungan .<br />(3) Ketentuan mengenai syarat, tata cara perizinan ditetapkan<br />oleh Bupati / Walikota dengan memperhatian pedoman<br />yang ditetapkan oleh Menteri.<br />Pasal 36<br />(1) Pemrakarsa melakukan kajian mengenai pemanfaatan air<br />limbah ke tanah aplikasi pada tanah.<br />(2) Hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)<br />sekurang -kurangnya :<br />a. pengaruh terhadap pembudidayaan ikan, hewan, dan<br />tanaman ;<br />b. pengaruh terhadap kualitas tanah dan air tanah; dan<br />c. pengaruh terhadap kesehatan masyarakat.<br />(3) Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam<br />ayat (2), pemrakarsa mengajukan permohonan izin kepada<br />Bupati / Walikota.<br />(4) Bupati / Walikota melakukan evaluasi terhadap hasil kajian<br />yang diajukan oleh pemkarssa sebagaimana dimaksud<br />dalam ayat (3)<br />(5) Apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud<br />dalam ayat (4) menunjukkan bahwa pemanfaatan air<br />limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah layak<br />lingkungan, maka Bupati/ Walikota menerbitkan izin<br />pemanfaatan air limbah<br />(6) Penerbitan pemanfaatan air limbah sebagaimana<br />dimaksud dalam ayat (5) diterbitkan dalam jangka waktu<br />selambat-selambatnya 90 (sembilan puluh) hari kerja<br />terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan izin<br />(7) Pedoman pengkajian sebagaimana dimaksud dalam ayat<br />(1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.<br />Bagian kedua<br />Pembuangan Air Limbah<br />Pasal 37<br />Setiap penanggung usaha dan atau kegiatan yang<br />membuang air limbah ke air atau sumber air wajib<br />mencegah dan menangulangi terjadinya pencemaran air<br />Pasal 38<br />(1) Setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang<br />membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mentaati<br />persyaratan yang ditetapkan dalam izin<br />(2) Dalam persyaratan izin Pembuangan air Iimbah<br />sebagaimana dimaksud didalam ayat (1) waiib dicantumkan<br />a. kewajiban untukmengoloa Iimbah;<br />b. persyaratan mutu dan kuantitas air limbah yang boleh<br />dibuang ke media lingkungan ;<br />c. persyaratan cara pembuangan air limbah ;<br />d. persyaratan untuk mengadakan sarana dan prosedur<br />penanggulamgan keadaan darurat ;<br />e.persyaratan untuk melakukan pemantauan mutu dan<br />debit air limbah ;<br />f. persyaratan lain yang ditentukan oleh hasil pemeriksaan<br />analisis mengenai dampak lingkungan yang erat kaitannya<br />dengan pengendalian pencemaran air bagi usaha dan atau<br />kegiatan yang wajib melaksanakan analisis mengenai<br />dampak lingkungan ;<br />g. larangan pembuangan secara sekaligus dalam satu atau<br />pelepasan dadakan ;saat<br />h. larangan untuk melakukan pengenceran air limbah dalam<br />upaya penataan batas kadar yang diperyaratkan ;<br />i. kewajiban melakukan swapantau dan kewajiban untuk<br />melaporkan hasil swapantau.<br />(3) Dalam penetapan peryaratan sebagaimana dimaksud<br />dalam ayat (1) bagi air limbah yang mengandung radioaktif,<br />Bupati/ Walikota wajib mendapat rekomendasi tertulis dari<br />lembaga pemerintah yang bertanggung jawab di bidang<br />tenaga atom.<br />Pasal 39<br />(1) Bupati / Walikota dalam menentukan baku mutu air limbah<br />yang diinginkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38<br />ayat (2) didasarkan pada daya tampung beban pencemaran<br />pada sumber air ;<br />(2) Dalam hal daya tampung beban pencemaran sebagaimana<br />dimaksud dalam ayat (1) belum dapat ditentukan, maka<br />batas mutu air limbah yang diizinkan ditetapkan<br />berdasarkan bku mutu air limbah nasional sebagaimana<br />dimaksud dalam pasal 21 ayat (1)<br />Pasal 40<br />(1) Setiap usaha dan kegiatan yang akan membuang air<br />limbah ke air atau sumber air wajib mendapatkan izin<br />tertulis dari Bupati / Walikota.<br />(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)<br />didasarkan pada hasil kajian Analisis Mengenai Dampak<br />Lingkungan atau kajian Upaya Pengelolaan Lingkungan<br />dan Upaya Pemantauan Lingkungan.<br />Pasal 41<br />(1) Pemrakarsa melakukan kajian mengenai pembuangan air<br />limbah ke air atau sumber air.<br />(2) Hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)<br />meliputi sekurang-kurangnya :<br />a. pengaruh terhadap pembudidayaan ikan, hewan, dan<br />tanaman<br />b. pengaruh terhadap kualitas tanah dan air tanah; dan<br />c. pengaruh terhadap kesehatan masyarakat.<br />(3) Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam<br />ayat (2), pemrakarsa mengajukan permohonan izin kepada<br />Bupati / Walikota .<br />(4) Bupati / Walikota melakukan evaluasi terhadap hasil kajian<br />yang diajukan oleh pemrakarsa sebagaimana dimaksud<br />dalam ayat (3).<br />(5) Apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana diamksud<br />dalam ayat (4) menunjukakan bahwa pembuangan air<br />limbah ke air atau sumber air layak lingkungan, maka<br />Bupati / Walikota menerbitkan izin pembungan air limbah.<br />(6) Penerbitan izin pembungan air limbah sebagaimana<br />dimaksud dalam ayat (5) diterbitkan dalam jangka waktu<br />selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh ) hari terhitung<br />sejak tanggal diterimanya permohonan izin.<br />(7) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan<br />pembungan air limbah ditetapkan oleh Bupati /Walikota<br />dengan memperhatikan pedoman yang ditetapkan Mentei<br />(8) Pedoman kajian pembungan air limbah sebagaimana<br />dimaksudkan dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan<br />Keputusan Menteri<br />Pasal 42<br />Setiap orang dilarang membuang limbah padat dan atau<br />gas ke dalam air dan sumber air.<br /><br /><br />BAB VII<br />PEMBINAAN DAN PENGAWASAN<br />Bagian Pertama<br />Pembinaan<br />Pasal 43<br />(1) Pemerintah, pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten /<br />Kota melakukan pembinaan untuk meningkatkan ketaatan<br />penanggung jawab usaha dan atau kegiatan dalam<br />pengelolaan kualitas air dan pengendaliaan pencemaran air.<br />(2) Pembinaan sebagaimana dimaksudkan dalam yat (1)<br />meliputi:<br />a. pemberian penyuluhan mengenai peraturan perundangundangan<br />yang berkaitan dengan pengelola lingkungan<br />hidup;<br />b. penerapan kebijakan insentif dan atau disinsentif<br />(3) Pemerintah, pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten /<br />Kota melakukan upaya pengelolaan dan atau pembinaan<br />pengelolaan air limbah rumah tangga.<br />(4) Upaya pengelolaan air limbah rumah tangga sebagaimana<br />dimaksud dalam ayat (3) dapat dilakukan oleh pemerintah<br />Propinsi, pemerintah Kabupaten / Kota dengan<br />membangun sarana dan prasarana pengelolaan limbah<br />rumah tangga terpadu.<br />(5) Pembangunan saran dan prasarana sebagaimana<br />dimaksud dalam ayat (4) dapat dilakukan melalui kerja<br />sama dengan pihak ketiga sesuai dengan peraturan<br />perundang -undangan yang berlaku.<br />Bagian Kedua<br />Pengawasan<br />Pasal 44<br />(1) Bupati / Walikota wajib melakukan pengawasan terhadap<br />penataan persyaratan yang tercantum dalam izin<br />sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (2)<br />(2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam<br />ayat (1) dilakukan oleh pejabat pengawas lingkungan<br />daerah.<br />Pasal 45<br />Dalam hal tertentu pejabat pengawas lingkungan<br />melakukan pengawasan terhadap penataan persyaratan<br />yang tercantum dalam izin melakukan usaha dan atau<br />kegiatan.<br />pasal 46<br />(1) Dalam melaksanakan tugasnya, pejabat pengawas<br />lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasa 44 ayat (2)<br />dan pasal 45 berwenag:<br />file:///D|/%23DATA%20BPLHD%202008/Perundangan/Peraturan%20Pemerintah/PP_%20No_82%202001.htm (24 of 31) [10/02/2009 10:57:44]<br />PP. No.82 2001<br />a.melakukan pemantauan yang meliputi pengamatan,<br />pemotretan, perekaman audio visual, dan pengukuran;<br />b. meminta keterangan kepada masyarakat yang<br />berkepentingan, karyawan yang bersangkutan, konsultan,<br />kontraktor, dan perangkat pemerintahan setempat;<br />c. membuat salinan dari dokumen dan atau membuat<br />catatan yang diperlukan, antara lain dokumen perizinan,<br />dokumen AMDAL, UKI, UPL, data hasil swapantau,<br />dokumen surat keputusan organisasi perusahaan;<br />d. memasuki tempat tertentu;<br />e. mengambil contoh dari air limbah yang dihasilkan, air<br />limbah yang dibuang, bahan baku, dan bahan penolog;<br />f'. memeriksa peralatan yang digunakan dalam proses<br />produksi, utilitas, dan instansi pengolahan limbah;<br />g. memeriksa instansi, dan atau alat transportasi;<br />(2) Kewenangan membuat catatan sebagaimana dimaksud<br />dalam ayat (1) huruf c meliputi pembuatan denah, sketsa,<br />gambar, peta, dan atau dekripsi yang diperlukan dalam<br />pelaksanaan tugas pengawasan.<br />pasal 47<br />Pejabat pengawas dalam melaksanakan tugasnya wajib<br />memperlihatkan surat tugas dan atau tanda pengenal.<br /><br /><br />BAB VIII<br />SANKSI<br />Bagian Pertama<br />Sanksi Administrasi<br />Pasal 48<br />Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatn yang<br />melanggar ketentuan Pasal 24 ayat (1), Pasal 25, Pasal 32,<br />Pasal 34, Pasal 35, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 40,dan Pasal<br />42, Bupati / Walikota berwenang menjatuhkan sanksi<br />administrasi.<br />Pasal 49<br />Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang<br />melanggar ketentuan Pasal 25, Bupati / Walikota / Mentri<br />berwenang menerapkan paksaan pemerintahan atau uang<br />paksa.<br />Bagian Kedua<br />Ganti Kerugian<br />Pasal 50<br />(1) Setiap perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran<br />dan atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan<br />kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup,<br />mewajibkan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan<br />untuk membayar ganti kerugian dan aatau melakukan<br />tindakan tertentu.<br />(2) Selain pembeban untuk melakukan tindakkan tertentu<br />sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hakim dapat<br />menetapkan pembayaran uang paksa atas setiap hari<br />keterlambatan penyelesaian tindakkan tertentu tersebut.<br /><br />Bagian Ketiga<br />Sanksi Pidana<br />Pasal 51<br />Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 26, Pasal 31,<br />Pasal 32, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 41, Pasal 42, yang<br />mengakibatkan terjadinya pencemaran air, diancam dengan<br />pidana sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 41, pasal<br />42, pasal 43, pasal 44, pasal 45, pasal 46, pasal 47<br />Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang<br />Pengelolaan Lingkungan Hidup.<br /><br /><br />BAB IX<br />KETENTUAN PERALIHAN<br />Pasal 52<br />Baku mutu air limbah untuk jenis usah dan atau kegiatan<br />tertentu yang telah ditetapkan oleh daerah, tetap berlaku<br />sepanjang tidak bertentangan dengan PeraturanPemerintah<br />ini.<br />Pasal 53<br />(1) Bagi usaha dan atau kegiatan yang menggunakan air<br />limbah untuk aplikasi pada tanah, maka dalam jangka<br />waktu satu tahun setelah diundangkannya Peraturan<br />Pemerintah ini wajib memiliki izin pemanfaatan air limbah<br />pada tanah dari Bupati / Walikota.<br />(2) Bagi usaha dan atau kegiatan yang sudah beroperasi<br />belum memiliki izin pembuangan air limbah ke air atau<br />sumber air, maka dalam waktu satu tahun sejak<br />diundangkannya Peraturan Pemerintah ini wajib<br />memperoleh izin pembuangan air limbah ke air atau<br />sumber air Bupati / Walikota.<br /><br /><br />BAB X<br />KETENTUAN PENUTUP<br />Pasal 54<br />Penetapan daya tampung beben pencemaran<br />sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (3) wajib<br />ditetapkan selambat-lambatnya 3 (tiga ) tahun sejak<br />diundangkannya Peraturan Pemerintah ini<br />Pasal 55<br />Dalam hal baku mutu air pada sumber air sebagaimana<br />dimaksud dalam pasal 11 dan pasal 12 ayat (1) belum atau<br />tidak ditetapkan, berlaku kreteria mutu air untuk kelas II<br />sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan<br />Pemerintah ini sebagai baku mutu air.<br />Pasal 56<br />(1) Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun<br />sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, baku mutu<br />air yang telah ditetapkan sebelumnya wajib disesuaikan<br />dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini<br />(2) Dalam hal baku mutu air sebagaimana dimaksud dalam<br />ayat (1) lebih ketat dddari baku mutu air dalam peraturan<br />pemerintah ini, maka baku mutu air sebelimnya tetap<br />berlaku.<br />Pasal 57<br />(1) Dalam hal jenis usaha dan atau kegiatan belum ditentukan<br />baku mutu air limbahnya, maka baku mutu air limbah yang<br />berlaku di daerah tersebut dapat ditetepkan setelah<br />mendapat rekomendasi dari Menteri.<br />(2) Ketentuan mengenai baku mutu air limbah sebagaimana<br />dimaksud dalam ayat (1) ditetepkan dengan Peraturan<br />Daerah Propinsi.<br />Pasal 58<br />Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini semua<br />peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan<br />pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air<br />yang telah ada, tetap brlaku sepanjang tidak bertentangan<br />dengan dan belum diganti berdasarkan peraturan<br />pemerintah ini.<br />Pasal 59<br />Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka<br />Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang<br />Penendalian Pencemaran Air ( Lembaran Negara Tahun<br />1990 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor<br />3409) dinyatakan tidak berlaku.<br />Pasal 60<br />Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal<br />diundangkan.<br />Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan<br />pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan<br />penempatannya dalam Lembaran Negara Republik<br />Indonesia.<br /><div style="text-align: right;">Ditetapkan di Jakarta<br />pada tanggal 14 Desember 2001<br />PRESIDEN REPUBLIK<br />INDONESIA,<br />ttd.<br />MEGAWATI SOEKARNOPUTRI<br />Diundangkan di Jakarta<br />pada tanggal 14 Desember 2001<br />SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK<br />INDONESIA,<br />ttd.<br />BAMBANG KESOWO<br /></div><br /></div>fatimah zuhrahttp://www.blogger.com/profile/10312256622822522641noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5522311829659851325.post-74070907561942959212010-03-12T18:40:00.000-08:002010-03-12T19:43:08.652-08:00Perda kalsel mengenai kualitas air<div style="text-align: center;">Nama : fatimah Zuhra<br />NIM : H1E109002<br /><br /></div>PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN<br />NOMOR 2 TAHUN 2006<br />TENTANG<br />PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN<br />PENCEMARAN AIR<br />DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA<br />GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN,<br /><br /><div style="text-align: center;">Menimbang :<br />a. bahwa air sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dapat<br />dimanfaatkan untuk memenuhi hajat hidup orang banyak, perlu<br />dikelola dan dipelihara kualitasnya agar tetap bermanfaat sebagai<br />sumber dan penunjang kehidupan;<br />b. bahwa dalam upaya menjaga kualitas air agar dapat dimanfaatkan<br />secara berkelanjutan, perlu dikelola dan ditanggulangi<br />kerusakannya melalui pengelolaan dan pengendalian pencemaran<br />air;<br />c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam<br />huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang<br />Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;<br />Mengingat : 1. Undang-Undang Nomar 15 Tahun 1956 jo. Undang-Undang<br />Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat<br />Nomor 10 Tahun 1957 antara lain mengenai Pembentukan Daerah<br />Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan (Lembaran Negara<br />Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran<br />Negara Republik Indonesia Nomor 1106);<br />2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian<br />(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22,<br />Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);<br />3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber<br />Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik<br />Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara<br />Republik Indonesia Nomor 3419);<br />4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan<br />Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun<br />1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia<br />Nomor 3699);<br />5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air<br />(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32,<br />Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);<br />6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan<br />Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik<br />Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara<br />Republik Indonesia Nomor 4389);<br />7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan<br />Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor<br />125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004<br />Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang<br />Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah<br />Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang<br />Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang<br />Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara<br />Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran<br />Negara Republik Indonesia Nomor 4548);<br />8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata<br />Pengaturan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982<br />Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia<br />Nomor 3225);<br />9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982 tentang Irigasi<br />(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 38,<br />Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3226);<br />10. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai<br />(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 44,<br />Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3445)<br />11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis<br />Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara<br />Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran<br />Republik Indonesia Nomor 3838);<br />12. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan<br />Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom<br />(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54,<br />Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3952 );<br />13. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan<br />Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara<br />Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran<br />Republik Indonesia Nomor 4161 );<br />14. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun<br />2000 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah<br />dan Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan<br />Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun<br />2000 Nomor 13);<br />15. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun<br />2000 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan<br />Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun<br />2000 Nomor 14);<br />Dengan Persetujuan Bersama<br /><br /><br />DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH<br />PROVINSI KALIMANTAN SELATAN<br />dan<br />GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN<br />MEMUTUSKAN :<br />Menetapkan : PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN<br />SELATAN PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN<br />PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR.<br />BAB I<br />KETENTUAN UMUM<br />Pasal 1<br />Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :<br />1. Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.<br />2. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.<br />3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur<br />penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.<br />4. Bupati adalah Bupati se-Kalimantan Selatan.<br />5. Walikota adalah Walikota se-Kalimantan Selatan.<br />6. Instansi yang membidangi Lingkungan Hidup adalah Perangkat Daerah Provinsi<br />Kalimantan Selatan yang tugas dan fungsinya di bidang pengendalian lingkungan<br />hidup.<br />7. Air adalah semua air yang terdapat di atas, dan di bawah permukaan tanah, kecuali<br />air, laut dan air fosil.<br />8. Pencemaran Air adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan<br />atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air turun<br />sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan<br />peruntukannya.<br />9. Sumber Air adalah wadah air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah,<br />termasuk dalam pengertian ini akuifer, mata air, sungai, rawa, danau, situ, waduk, dan<br />muara.<br />10. Pengelolaan Kualitas Air adalah upaya pemeliharaan air sehingga tercapai kualitas air<br />yang diinginkan sesuai peruntukannya untuk menjamin agar kualitas air tetap dalam<br />kondisi alamiahnya.<br />11. Mutu Air adalah kondisi kualitas air yang diukur, dan atau diuji berdasarkan<br />parameter-parameter tertentu dan metode tertentu berdasarkan Peraturan Perundangundangan<br />yang berlaku.<br />12. Kelas Air adalah peringkat kualitas air yang dinilai masih layak, untuk dimanfaatkan<br />bagi peruntukan tertentu.<br />13. Kriteria Mutu Air adalah tolak ukur mutu air untuk setiap kelas air.<br />14. Status Mutu Air adalah tingkat kondisi mutu air yang menunjukkan kondisi cemar<br />atau kondisi baik pada suatu sumber air dalam waktu tertentu, dengan<br />membandingkan dengan baku mutu air yang ditetapkan.<br />15. Mutu Air Sasaran adalah mutu air yang direncanakan untuk dapat diwujudkan dalam<br />jangka waktu tertentu melalui penyelenggaraan program kerja dan atau upaya lainnya<br />dalam rangka pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.<br />16. Daya Tampung Beban Pencemaran adalah kemampuan air pada suatu sumber air,<br />untuk menerima masukan beban pencemaran tanpa mengakibatkan air tersebut<br />menjadi cemar.<br />17. Limbah adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan.<br />18. Air Limbah adalah sisa dari suatu usaha dan atau kegiatan yang berwujud cair.<br />19. Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat energi,<br />atau komponen yang ada bagi zat atau harus ada dan atau unsur pencemar yang<br />ditenggang keberadaannya di dalam air.<br />20. Limbah Cair adalah limbah dalam wujud cair yang dihasilkan oleh usaha dan atau<br />kegiatan yang dibuang ke lingkungan dan diduga dapat menurunkan kualitas<br />lingkungan.<br />21. Limbah Rumah Tangga adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan dari rumah tangga.<br />22. Instalasi Pengolah Air Limbah yang selanjutnya disebut IPAL adalah instalasi<br />pengolah air limbah yang berfungsi untuk mengolah air limbah-limbah cair yang<br />diharapkan menghasilkan effluent sesuai dengan baku mutu air yang diizinkan.<br /><br /><br />BAB II<br />WEWENANG<br />Pasal 2<br />(1) Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengelolaan kualitas air yang meliputi :<br />a. mengkoordinasikan pengelolaan kualitas air lintas Kabupaten / Kota;<br />b. menyusun rencana pendayagunaan air sesuai fungsi ekonomis, ekologis, nilainilai<br />agama dan adat istiadat yang hidup dalam masyarakat setempat;<br />c. merencanakan potensi pemanfaatan air, pencadangan air berdasarkan<br />ketersediaannya baik kualitas maupun kuantitas dan atau fungsi ekologis;<br />(2) Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengelolaan kualitas air yang meliputi :<br />a. sumber air lintas Kabupaten / Kota;<br />b. menetapkan daya tampung beban pencemaran;<br />c. melakukan inventarisasi dan identifikasi sumber pencemaran;<br />d. menetapkan persyaratan pembuangan air limbah untuk aplikasi pada tanah;<br />e. menetapkan persyaratan pembuangan air limbah ke air atau sumber air;<br />f. memantau kualitas air pada sumber air;<br />g. memantau faktor lain yang menyebabkan perubahan mutu air.<br /><br /><br />BAB III<br />HAK DAN KEWAJIBAN<br />Pasal 3<br />Dalam pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, setiap orang berhak :<br />a. mempunyai hak yang sama atas kualitas air yang baik;<br />b. mendapatkan informasi mengenai status mutu air dan pengelolaan kualitas air serta<br />pengendalian pencemaran air;<br />c. berperan serta dalam pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air<br />sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;<br />Pasal 4<br />Dalam pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, setiap orang wajib :<br />a. mencegah dan mengendalikan terjadinya pencemaran air;<br />b. memulihkan kualitas air akibat pencemaran;<br />c. melakukan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan sumber daya air.<br />Pasal 5<br />Setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan wajib memberikan informasi yang<br />benar dan akurat mengenai pelaksanaan pengelolaan kualiatas air dan pengendalian<br />pencemaran air.<br />Pasal 6<br />Pemerintah Daerah wajib memberikan informasi kepada masyarakat mengenai<br />pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.<br /><br /><br />BAB IV<br />INVENTARISASI DAN IDENTIFIKASI<br />Pasal 7<br />Dalam upaya mewujudkan kelestarian fungsi sumber air, Gubernur melalui instansi<br />terkait menetapkan pelaksanaan kegiatan inventarisasi dan identifikasi sumber<br />pencemaran.<br />Pasal 8<br />(1) Hasil inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7<br />disampaikan kepada Gubernur paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.<br />(2) Berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),<br />Gubernur menetapkan pedoman pengelolaan kualitas air dan pengendalian<br />pencemaran air<br /><br /><br />BAB V<br />PENGELOLAAN KUALITAS AIR<br />Bagian Pertama<br />Klasifikasi Mutu Air<br />Pasal 9<br />(1) Klasifikasi Mutu Air ditetapkan menjadi 4 (empat) kelas :<br />a. Kelas satu, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk air baku air minum,<br />dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan<br />kegunaan tersebut;<br />b. Kelas dua, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk prasarana / sarana<br />rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi<br />pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang<br />sama dengan dengan kegunaan tersebut;<br />c. Kelas tiga, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk pembudidayaan ikan<br />air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain<br />yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;<br />d. Kelas empat, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk mengairi<br />pertanaman dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang<br />sama dengan kegunaan tersebut;<br />(2) Kriteria mutu air dari tiap kelas peruntukan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br />ditetapkan berdasarkan pedoman yang ditetapkan sesuai Peraturan Perundangundangan.<br />Pasal 10<br />(1) Peruntukan air dan kriteria mutu air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,<br />digunakan sebagai dasar untuk penetapan baku mutu air dengan prioritas<br />pemanfaatan :<br />a. air minum;<br />b. air untuk kebutuhan rumah tangga;<br />c. air untuk peternakan, pertanian, dan perkebunan;<br />d. air untuk industri;<br />e. air untuk irigasi;<br />f. air untuk pertambangan;<br />g. air untuk usaha perkotaan;<br />h. air untuk kepentingan lainnya.<br />(2) Urutan peruntukan pemanfaatan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat<br />berubah dengan mempertimbangkan kepentingan umum dan kondisi setempat.<br /><br />Bagian Kedua<br />Baku Mutu Air<br />Pasal 11<br />(1) Air pada semua mata air dan pada sumber air yang berada pada kawasan lindung,<br />harus dilindungi mutunya agar tidak menurun kualitasnya yang disebabkan oleh<br />kegiatan manusia.<br />(2) Kriteria mutu air sesuai rencana pendayagunaan air didasarkan pada hasil<br />pengkajian peruntukan air.<br />(3) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan pada pedoman yang<br />ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.<br />Bagian Ketiga<br />Pemantauna Kualitas Air<br />Pasal 12<br />Pemantauan kualitas air pada sumber air yang berada dalam dua atau lebih daerah<br />Kabupaten / Kota dalam satu Provinsi dikoordinasikan oleh Pemerintah Provinsi dan<br />dilaksanakan oleh masing-masing Pemerintah Kabupaten / Kota.<br />Bagian Keempat<br />Status Mutu Air<br />Pasal 13<br />(1) Status mutu air ditentukan dengan cara membandingkan mutu air dengan baku mutu<br />air.<br />(2) Status mutu air dinyatakan :<br />a. cemar, apabila mutu air tidak memenuhi baku mutu air;<br />b. baik, apabila mutu air memenuhi baku mutu air.<br />(3) Tingkat status mutu air dilakukan dengan perhitungan tertentu yang ditetapkan<br />sesuai Peraturan Perundang-undangan.<br />Bagian Kelima<br />Pengujian Kualitas Air<br />Pasal 14<br />(1) Gubernur menunjuk laboratorium lingkungan yang telah di akreditasi untuk<br />melakukan analisis mutu air dan mutu air limbah dalam rangka pengendalian<br />pencemaran air.<br />(2) Pengujian kualitas air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara<br />periodik dan terus-menerus serta pada kondisi tertentu.<br />(3) Dalam hal Gubernur belum menunjuk laboratorium sebagaimana dimaksud pada<br />ayat (1), maka analisis mutu air dan mutu air limbah dilakukan oleh laboratorium<br />yang ditunjuk menteri.<br />Pasal 15<br />Gubernur menetapkan laboratoriumrujukan di tingkat Provinsi untuk melakukan analisis<br />mutu air dan mutu air limbah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.<br /><br /><br />BAB VI<br />PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR<br />Bagian Pertama<br />Perlindungan Kualitas Air<br />Pasal 16<br />(1) Perlindungan kualitas air dilakukan sebagai upaya menjaga kualitas air dan sumber<br />air terhadap kerusakan yang disebabkan oleh kegiatan manusia dan alam.<br />(2) Perlindungan kualitas air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh<br />instansi yang berwenang.<br />Bagian Kedua<br />Pencegahan Pencemaran Air<br />Pasal 17<br />Pencegahan pencemaran air merupakan upaya untukmenjaga agar kualitas air pada<br />sumber air tetap dapat dipertahankansesuai baku mutu air yang ditetapkan dan atau upaya<br />peningkatan mutu air pada sumber air.<br />Bagian Ketiga<br />Penanggulangan Pencemaran Air<br />Pasal 18<br />Penanggulangan pencemaran air dilakukan dalam upaya mencegah meluasnya<br />pencemaran pada sumber air melalui pengendalian debit air pada sumber air dan<br />melokalisasi sumber pencemaran pada sumber air.<br />Bagian Keempat<br />Pemulihan Kualitas Air<br />Pasal 19<br />(1) Pemulihan kualitas air merupakan upaya mengembalikan atau meningkatkan mutu<br />air sesuai mutu air sebelum terjadinya pencemaran pada sumber air.<br />(2) Kegiatan pemulihan kualitas air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan<br />melalui :<br />a. pengendalian debit pada sumber air;<br />b. penggelontoran;<br />c. pembersihan sumber air dan lingkungan sekitarnya.<br />Bagian Kelima<br />Daya Tampung Beban Pencemaran Air<br />Pasal 20<br />(1) Gubernur sesuai kewenangannya menetapkan daya tampung pencemaran pada<br />sumber air.<br />(2) Penetapan daya tampung dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan dana,<br />sumber daya manusia, ilmu pengetahuan serta teknologi.<br />(3) Daya tampung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau secara berkala<br />sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sekali.<br />(4) Dalam hal daya tampung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum<br />ditetapkan sesuai ketentuan pada ayat (3), penentuan persyaratan pembuangan air<br />limbah ke sumber air ditetapkan berdasarkan baku mutu air yang telah ditetapkan<br />pada sumber air yang bersangkutan.<br />Bagian Keenam<br />Baku Mutu Air Limbah<br />Pasal 21<br />(1) Dalam rangka pengamanan pembuangan limbah cair ke sumber-sumber air agar<br />tidak menimbulkan pencemaran diadakan penetapan baku mutu air limbah.<br />(2) Baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh<br />Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.<br />Pasal 22<br />(1) Masuknya suatu unsur pencemaran ke dalam sumber-sumber air yang tidak jelas<br />tempat masuknya dan atau secara teknis tidak dapat ditetapkan baku mutu air<br />limbah, dikendalikan pada faktor penyebabnya.<br />(2) Perhitungan beban pencemaran masing-masing kegiatan ditentukan dengan<br />mengukur kadar parameter pencemar dan volume air limbah yang bersangkutan.<br />Bagian Ketujuh<br />Baku Mutu Air Sasaran<br />Pasal 23<br />(1) Dalam rangka peningkatan mutu air pada sumber air perlu ditetapkan baku mutu air<br />sasaran.<br />(2) Baku mutu air sasaran sebagaimana dimaksud ayat (1) bertujuan agar mutu air pada<br />sumber air mencapai tingkat sesuai dengan peruntukannya.<br />(3) Peningkatan mutu air sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terus<br />ditingkatkan secara terhadap sampai mencapai kualitas baku mutu yang baik.<br /><br /><br />BAB VII<br />PERSYARATAN PERIZINAN<br />Pasal 24<br />(1) Setiap kegiatan usaha yang melakukan pembuangan air limbah ke sumber-sumber<br />air yang melintasi Kabupaten / Kota dan berpotensi menimbulkan dampak pada<br />sumber air harus mendapat izin dari Bupati / Walikota setelah berkoordinasi dengan<br />Gubernur.<br />(2) Syarat-syarat perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :<br />a. peta lokasi pembuangan air limbah skala 1 : 5.000;<br />b. membuat bangunan saluran pembuangan air limbah melalui IPAL, sarana bak<br />kontrol untuk memudahkan;<br />c. konstruksi bangunan dan saluran pembuangan air limbah wajib mengikuti<br />petunjuk teknis yang diberikan oleh Instansi Teknis;<br />d. mengolah limbah cair sampai kepada batas syarat baku mutu yang telah<br />ditentukan, sebelum dibuang ke sumber-sumber air;<br />e. memberikan izin kepada pengawas untuk memasuki lingkungan usaha atau<br />kegiatan dalam melaksanakan tugasnya guna memeriksa peralatan pengolah<br />limbah beserta kelengkapannya;<br />f. wajib menyampaikan laporan kepada Gubernur melalui Kepala Bapedalda<br />tentang mutu limbah cair setiap 1 (satu) bulan sekali dari hasil laboratorium<br />lingkungan yang ditunjuk;<br />g. menanggung biaya pengambilan contoh dan pemeriksaan kualitas mutu air<br />limbah yang dilakukan oleh pengawas secara berkala serta biaya<br />penanggulangan dan pemulihan yang disebabkan oleh pencemaran air akibat<br />usaha / kegiatannya;<br />h. persyaratan khusus yang ditetapkan untuk masing-masing usaha kegiatan yang<br />membuang air limbah ke sumber-sumber air atau media lingkungan lainnya.<br />(3) Bupati / Walikota dapat menetapkan persyaratan lain yang sesuai dengan<br />kewenangannya.<br /><br /><br />BAB VIII<br />PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PEMANTAUAN<br />Bagian Pertama Pembinaan<br />Pasal 25<br />(1) Pemerintah Provinsi melakukan pembinaan untuk meningkatkan ketaatan kepada<br />penanggungjawab usaha atau kegiatan dalam pengelolaan kualitas air dan<br />pengendalian pencemaran air.<br />(2) Pemerintah Provinsi melakukan upaya pengelolaan dan atau pembinaan<br />pengelolaan air limbah rumah tangga.<br />(3) Upaya pengelolaan air limbah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (2)<br />dapat dilakukan dengan membangun sarana dan prasarana pengelolaan limbah<br />rumah tangga terpadu.<br />(4) Pembangunan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat<br />dilakukan melalui kerjasama dengan pihak ketiga sesuai peraturan perundangundangan<br />yang berlaku.<br />Bagian Kedua<br />Pengawasan dan Pemantauan<br />Pasal 26<br />(1) Gubernur melakukan pengawasan dan pemantauan mutu air pada sumber air dan<br />sumber pencemaran.<br />(2) Dalam melakukan pengawasan dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat<br />(1), Gubernur dapat menunjuk instansi yang tugas dan fungsinya membidangi<br />masalah lingkungan hidup atau pengendalian dampak lingkungan.<br />(3) Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugas<br />pengawasan dan pemantauan melibatkan Pemerintah Kabupaten / Kota, dan instansi<br />terkait lainnya.<br />Pasal 27<br />Pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan pada sumber air sebagaimana dimaksud<br />dalam Pasal 26 ayat (1), dilakukan oleh instansi terkait meliputi :<br />a. pemantauan dan evaluasi perubahan mutu air;<br />b. pengumpulan dan evaluasi data yang berhubungan dengan pencemaran air;<br />c. evaluasi laporan tentang pembuangan air limbah dan analisisnya yang dilakukan oleh<br />penanggungjawab kegiatan;<br />d. melaporkan hasil pengawasan dan pemantauan.<br />Pasal 28<br />Pelaksana tugas pengawasan dan pemantauan kualitas air limbah pada sumber<br />pencemaran, dilakukan oleh instansi terkait sesuai kewenangannya meliputi :<br />a. memeriksa kondisi peralatan pengolahan dan atau peralatan lain yang diperlukan<br />untuk mencegah pencemaran lingkungan ;<br />b. mengambil contoh air limbah pada sumber pencemaran ;<br />c. meminta keterangan yang diperlukan untuk mengetahui kualitas dan kuantitas air<br />limbah yang dibuang termasuk proses pengolahannya ;<br />d. melaporkan hasil pengawasan dan pemantauan.<br /><br /><br />BAB IX<br />PERAN SERTA MASYARAKAT<br />Pasal 29<br />(1) Setiap orang mempunyai peran yang sama untuk mendapatkan air dengan tetap<br />memperhatikan asas-asas kemanfaatan umum, keseimbangan, dan kelestarian.<br />(2) Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi air dan mencegah serta<br />menanggulangi pencemaran air.<br />(3) Setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk berperan serta dalam upaya<br />peningkatan mutu air pada sumber-sumber air dengan penyampaian informasi dan<br />memberikan saran dan atau pendapat.<br /><br /><br />BAB X<br />SANKSI ADMINISTRASI<br />Pasal 30<br />Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang melanggar ketentuan dalam Pasal<br />20 dan Pasal 21, Gubernur berwenang menjatuhkan sanksi administrasi.<br />BAB XI<br />PEMBIAYAAN<br />Pasal 31<br />(1) Pembiayaan pengendalian pencemaran air dan sumber-sumber air akibat usaha dan<br />atau kegiatan dibebankan kepada penanggung jawab usaha dan atau kegiatan.<br />(2) Pelaksanaan lebih lanjut dari ketentuan-ketentuan dimaksud pada ayat (1) diatur<br />oleh Gubernur sesuai dengan kewenangannya dan peraturan perundang-undangan<br />yang berlaku.<br />(3) Dalam keadaan force majeure, Pemerintah Daerah dapat menyediakan pembiayaan<br />untuk penanggulangannya sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah.<br /><br /><br />BAB XII<br />KETENTUAN PIDANA<br />Pasal 32<br />Barangs siapa melakukan kegiatan dan atau tindakan yang mengakibatkan pencemaran<br />dan atau kerusakan lingkungan hidup, dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan<br />Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.<br /><br /><br />BAB XIV<br />KETENTUAN LAIN-LAIN<br />Pasal 33<br />Pemerintah Provinsi dapat menetapkan Peraturan Daerah Provinsi untuk mengatur :<br />a. sumber air yang berada dalam dua atau lebih wilayah Kabupaten / Kota ;<br />b. baku mutu air yang lebih ketat dari kriteria mutu air untuk kelas yang ditetapkan<br />sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);<br />c. baku mutu air limbah daerah, dengan ketentuan sama atau lebih ketat dari baku mutu<br />limbah nasional.<br /><br /><br />BAB XV<br />KETENTUAN PEMELIHARAAN<br />Pasal 34<br />(1) Bagi usaha dan atau kegiatan yang menggunakan air limbah untuk aplikasi pada<br />tanah, maka dalam jangka waktu satu tahun setelah diundangkannya Peraturan<br />Daerah ini wajib memiliki izin pemanfaatan air limbah pada tanah dari Bupati /<br />Walikota.<br />(2) Bagi usaha dan atau kegiatan yang sudah beroperasi belum memiliki izin<br />pembuangan air limbah ke air atau sumber air, maka dalam waktu satu tahun sejak<br />diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib memperoleh izin pembuangan air<br />limbah ke air atau sumber air dari Bupati / Walikota.<br /><br /><br />BAB XVI<br />KETENTUAN PENUTUP<br />Pasal 35<br />Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai<br />pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.<br />Pasal 36<br />Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.<br />Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah<br />ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.<br /><div style="text-align: right;">Ditetapkan di Banjarmasin<br />Pada tanggal : 15 Maret 2006<br />GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN,<br />H . RUDY ARIFFIN<br />Diundangkan di Banjarmasin<br />Pada tanggal 15 Maret 2006<br />SEKRETARIS DAERAH PROVINSI<br />KALIMANTAN SELATAN,<br />H. M. MUCHLIS GAFURI<br /><br /><br /></div>LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2006<br />NOMOR 2 SERI E NOMOR SERI 1<br />PENJELASAN<br />ATAS<br />PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN<br />NOMOR 2 TAHUN 2006<br />TENTANG<br />PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN<br />PENCEMARAN AIR<br />I. UMUM<br /><div style="text-align: justify;"><div style="text-align: justify;">Air merupakan sumber daya alam yang memenuhi hajat hidup orang banyak sehingga perlu dilindungi agar dapat tetap bermanfaat bagi hidup dan kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya. Hal ini berarti bahwa pemanfaatan air untuk berbagai kepentingan harus dilakukan secara bijaksana dengan memperhitungkan kepentingan generasi sekarang dan mendatang. Agar air dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dengan tingkat mutu yang diinginkan maka pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air di Provinsi Kalimantan Selatan menjadi hal yang sangat penting. Kegiatan pembangunan yang makin meningkat membawa dampak terhadap pencemaran dan perusakan lingkungan sehingga struktur dan fungsi dasar ekosistem yang menjadi kehidupan tidak dapat mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Hal ini juga berpengaruh terhadap keberadaan sumber daya air dengan menurunnya mutu air sebagai akibat terjadinya pencemaran air oleh adanya usaha atau kegiatan pembangunan yang membuang limbah cairnya ke sumbersumber air. Pencemaran lingkungan dan atau pencemaran air pada akhirnya akan menjadi beban masyarakat banyak atau merupakan beban sosial, yang nantinya masyarakat dan pemerintah pula harus menanggung beban pemulihannya. Keadaan<br />ini mendorong diperlukannya upaya pengendalian pencemaran air, sehingga resiko yang diterima dapat ditekan sekecil mungkin. Upaya pengendalian pencemaran air tidak dapat dilepaskan dari tindakan pengawasan dan pematuhan agar ketentuan-ketentuan yang telah diatur bisa ditaati. Untuk itu diperlukan suatu perangkat hukum yan mengatur, dimana dicantumkan secara tegas kewajiban yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha / kegiatan sebagai perwujudan peran serta masyarakat dalam ikut memelihara kelestarian sumber-sumber air, sesuai dengan tanggungjawabnya.<br /><br /></div>II. PASAL DEMI PASAL<br />Pasal 1<br />Cukup jelas.<br />Pasal 2<br />Cukup jelas.<br />Pasal 3<br />Cukup jelas.<br />Pasal 4<br />Yang dimaksud dengan pengelolaan kualitas air adalah pengelolaan kualitas<br />air yang dilakukan untuk menjamin kualitas air yang diinginkan sesuai<br />peruntukannya agar tetap dalam kondisi alamiahnya yang dilakukan pada :<br />a. sumber air yang terdapat didalam hutan lindung ;<br />b. mata air yang terdapat diluar hutan lindung ;<br />c. akuifer air tanah dalam.<br />Yang dimaksud dengan pengendalian pencemaran air adalah pengendalian<br />pencemaran air yang dilakukan untuk menjamin kualitas air agar sesuai<br />dengan baku mutu air melalui upaya pencegahan dan penaggulangan<br />pencematan air serta pemulihan kulalitas air yang dilakukan diluar :<br />a. sumber air yang terdapat didalam hutan lindung ;<br />b. mata air yang terdapat diluar hutan lundung ;<br />c. akuifer air tanah dalam.<br />Pasal 5<br />Cukup jelas.<br />Pasal 6<br />Dalam pengendalian, selain melibatkan instansi terkait dapat pula<br />melibatkan masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Swadaya<br />Masyarakat (LSM) lingkungan, Perusahaan Daerah Air Minum, dan<br />konsultan masalah air.<br />Pasal 7<br />Cukup jelas.<br />Pasal 8<br />Cukup jelas.<br />Pasal 9<br />Cukup jelas.<br />Pasal 10<br />Cukup jelas.<br />Pasal 11<br />Cukup jelas.<br />Pasal 12<br />Cukup jelas.<br />Pasal 13<br />Cukup jelas.<br />Pasal 14<br />Cukup jelas.<br />Pasal 15<br />Cukup jelas.<br />Pasal 16<br />Cukup jelas.<br />Pasal 17<br />Cukup jelas.<br />Pasal 18<br />Cukup jelas.<br />Pasal 19<br />Cukup jelas.<br />Pasal 20<br />Cukup jelas<br />Pasal 21<br />Cukup jelas.<br />Pasal 22<br />Cukup jelas.<br />Pasal 23<br />Cukup jelas.<br />Pasal 24<br />Ayat (1)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (2)<br />Huruf a<br />Cukup jelas.<br />Huruf b<br />Cukup jelas.<br />Huruf c<br />Cukup jelas.<br />Huruf d<br />Cukup jelas.<br />Huruf e<br />Cukup jelas.<br />Huruf f<br />Pengambilan contoh untuk kepentingan pengusaha, biayanya<br />dibebankan kepada pengusaha yang bersangkutan dan dibayarkan ke<br />laboratorium. Apabila hasilnya meragukan instansi yang berwenang<br />yang mengendalikan dampak lingkungan dapat melakukan<br />pengambilan contoh sendiri dengan biaya APBD.<br />Huruf g<br />Cukup jelas.<br />Pasal 25<br />Cukup jelas.<br />Pasal 26<br />Ayat (1)<br />Cukup jelas.<br />Pasal 27<br />Ayat (1)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (3)<br />Dalam pengawasa dan pemantauan, disamping instansi-instansi terkait<br />juga melibatkan masyarakat khususnya yang tergabung dalam LSM<br />lingkungan hidup.<br />Pasal 27<br />Cukup jelas.<br />Pasal 28<br />Huruf a<br />Cukup jelas.<br />Huruf b<br />Pengambilan contoh untuk kepentingan pengusaha biayanya dibebankan<br />kepada pengusaha yang bersangkutan dan dibayarkan ke laboratorium.<br />Apabila hasil tersebut meragukan, instansi yang berwenang yang<br />mengendalikan dampak lingkungan dapat melakukan pengambilan<br />contoh sendiri dengan biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.<br />Huruf c<br />Cukup jelas.<br />Huruf d<br />Cukup jelas.<br />Pasal 29<br />Cukup jelas.<br />Pasal 30<br />Cukup jelas.<br />Pasal 31<br />Ayat (1)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (2)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (3)<br />Yang bersangkutan force majeure adalah suatu keadaan terpaksa<br />(darurat).<br />Pasal 32<br />Cukup jelas.<br />Pasal 33<br />Cukup jelas.<br />Pasal 34<br />Cukup jelas.<br />Pasal 35<br />Cukup jelas.<br />Pasal 36<br />Cukup jelas.<br /><br /><br /></div><div style="text-align: justify;">http://www.kalselprov.go.id/start-download/perda-tahun-2006/51-perda-no-2-tahun-2006<br />diakses pada tanggal 10 maret 2010<br /><br /></div><br /><br /><br /><br /><div style="text-align: justify;"><br /></div><br /><br /><div style="text-align: justify;"><br /></div></div>fatimah zuhrahttp://www.blogger.com/profile/10312256622822522641noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-5522311829659851325.post-31845692048416472232010-03-02T03:26:00.000-08:002010-03-02T03:27:29.201-08:00SIKLUS BIOGEOKIMIA UNSUR SENYAWA HIDROGENPendahuluan<br />Hidrogen berasal dari bahasa Yunani hydro=air, dan genes=pembentukan. Hidrogen telah digunakan bertahun-tahun sebelum akhirnya dinyatakan sebagai unsur yang unik oleh Cavendish di tahun 1776. Dinamakan hidrogen oleh Lavoisier, hidrogen adalah unsur yang terbanyak dari semua unsur di alam semesta. Elemen-elemen yang berat pada awalnya dibentuk dari atom-atom hidrogen atau dari elemen-elemen yang mulanya terbuat dari atom-atom hidrogen.<br />Hidrogen diperkirakan membentuk komposisi lebih dari 90% atom-atom di alam semesta (sama dengan tiga perempat massa alam semesta). Unsur ini ditemukan di bintang-bintang dan memainkan peranan yang penting dalam memberikan sumber energi jagat raya melalui reaksi proton-proton dan siklus karbon-nitrogen.<br />Hidrogen banyak digunakan untuk mengikat nitrogen dengan unsur lain dalam proses Haber (memproduksi amonia) dan untuk proses hidrogenasi lemak dan minyak. Hidrogen juga digunakan dalam jumlah yang banyak dalam produksi methanol, di dealkilasi hidrogen (hydrodealkylation), katalis hydrocracking, dan sulfurisasi hidrogen. Kegunaan-kegunaan lainnya termasuk sebagai bahan bakar roket, memproduksi asam hidroklorida, mereduksi bijih-bijih besi dan sebagai gas pengisi balon. Daya angkat 1 kaki kubik gas hidrogen sekitar 0.07 lbf pada suhu 0 derajat Celsius dan tekanan udara 760 mm Hg.<br />Dalam keadaan yang normal, gas hidrogen merupakan campuran antara dua molekul, yang dinamakan ortho- dan para- hidrogen, yang dibedakan berdasarkan spin elektron-elektron dan nukleus. Hidrogen normal pada suhu ruangan terdiri dari 25% parahidrogen dan 75% ortho-hidrogen. Bentuk ortho tidak dapat dipersiapkan dalam bentuk murni. Karena kedua bentuk tersebut berbeda dalam energi, sifat-sifat kebendaannya pun juga berbeda. Titik-titik lebur dan didih parahidrogen sekitar 0.1 derajat Celcius lebih rendah dari hidrogen normal.<br /><br />Siklus Hidrogen<br />Hidrogen adalah "bahan bakar kehidupan”. Sangat penting untuk sebagian besar proses-proses biologis dalam bentuk atom, proton positif bentuk atau bentuk ion negatif. Penelitian telah menunjukkan bahwa tubuh manusia menyimpan hidrogen dalam jaringan. Hidrogen-penipisan jaringan dapat menyebabkan banyak gejala proses penuaan. Ini dapat menyebabkan dehidrasi sub-klinis karena hydrogen memiliki peran penting dalam sel Hydrating. Hidrogen membentuk 90% dari materi di alam semesta.<br /> Air adalah matriks atau ibu hidup, terbuat dari hidrogen dan oksigen. Air terbentuk ketika hidrogen dibakar oleh oksigen. pembakaran hidrogen dalam sel, energi yang dilepaskan digunakan untuk menjalankan tubuh kita. Hidrogen adalah unsur paling ringan dan terkecil yang dikenal ilmu pengetahuan. Karena ukurannya yang kecil, hidrogen dengan mudah bergerak ke seluruh tubuh. Tidak ada elektron bergerak dalam sistem kehidupan kecuali bila disertai dengan hidrogen. Dengan tidak adanya pasokan yang cukup negatif ion hidrogen, fungsi intraselular, interselular komunikasi dan produksi energi yang terhambat, racun dan radikal bebas terakumulasi dan kesehatan memburuk. <br />Di dalam semua sel yang berbeda-beda ada jumlah energi kecil pabrik, yang dikenal sebagai mitokondria. Semakin aktif jaringan semakin besar jumlah mitokondria. Mitokondria ini menghasilkan energi tubuh yang disebut ATP (adenosin trifosfat). Adenosin trifosfat adalah energi biokimia baterai yang memasok hampir semua kebutuhan energi tubuh manusia. Hidrogen menghasilkan molekul ATP oleh elektron yang bergerak sepanjang rantai transpor elektron mitokondria. Tujuan kita makan makanan adalah untuk pada akhirnya membuat ATP, yang dapat disebut sebagai sumber energi kehidupan. Hidrogen dari persediaan makanan yang diperlukan proton dan elektron untuk rantai transpor elektron mitokondria untuk membuat ATP. manusia masing-masing menggunakan sekitar satu-setengah pon hidrogen murni setiap hari hanya untuk produksi ATP. <br />Tanaman mengambil air dan sinar matahari dan memecah air ke dalam hidrogen dan oksigen dengan menggunakan sinar matahari dan hidrogen digunakan untuk membuat karbohidrat, lemak dan protein dan oksigen dipancarkan ke udara yang kita hirup.<br /> manusia makan bahan tumbuhan, dan enzim dalam tubuh yang disebut dehydrogenators menghilangkan hidrogen dari makanan. tubuh membakar hidrogen dengan oksigen dan mengeluarkan karbon dioksida ke udara yang diserap oleh tanaman. <br />Karbohidrat adalah 1/3 karbon, 1/3 hidrogen dan 1/3 oksigen. Ketika dehydrogenators melepaskan hidrogen dari karbohidrat, kemudian dibakar dengan oksigen untuk menciptakan energi (bahan bakar) dalam tubuh dan karbon serta oksigen membentuk karbon dioksida yang keluar dari tubuh. <br />Tanaman memberi untuk membakar hidrogen sebagai bahan bakar dalam tubuh. 60% dari kalori yang dimakan berubah menjadi ATP, kimia dalam tubuh digunakan sebagai bahan bakar. Setengah gram hidrogen yang cukup untuk menciptakan semua ATP yang dihasilkan setiap hari di dalam tubuh dan 20% dari kalori yang memberi suhu tubuh 97-98 derajat. <br />Tubuh menyimpan hidrogen dalam "hidrogen kolam" di dalam tubuh dengan jumlah terbesar yang tersimpan dalam hati yang merupakan pabrik kimia tubuh dan organ yang paling penting untuk perlindungan dan pembelaan diri. Hati mendetoksifikasi racun. Kemudian hidrogen disimpan dalam usus, paru-paru dan limpa. <br />Jika hidrogen terionisasi, menjadi H-yang merupakan hidrogen dengan satu elektron tambahan melekat sangat longgar sehingga menyerah dengan mudah. Elektron tidak bergerak di dalam tubuh kecuali mereka yang berhubungan dengan hidrogen. <br />Oksigen dilepaskan ke atmosfir, sedangkan hidrogen disimpan dan diangkut <br />Oksigen dari atmosfer adalah ulang dikombinasikan dengan hidrogen yang disimpan dalam sel bahan bakar, listrik dan air menghasilkan uap <br />Uap air dilepaskan kembali ke lingkungan, di mana ia dapat menjadi bagian dari siklus sekali lagi <br /> (Model ikatan hidrogen antara molekul air)<br />Sebuah atom hidrogen mengandung satu proton dan satu elektron, sehingga atom paling sederhana yang dapat dibangun. Karena satu proton dalam inti, hidrogen diberikan nomor atom 1. Sebanyak tiga isotop hydrogen.Isotop adalah bentuk dari suatu unsur dengan nomor atom yang sama tetapi berbeda massa atom. Protium dan deuterium keduanya stabil isotop, tetapi tritium yang radioaktif. <br /><br />(Hydrogen isotopes)<br />Hidrogen sejauh ini merupakan unsur paling berlimpah di alam semesta. Itu membuat naik sekitar 93 persen dari seluruh atom di alam semesta dan sekitar tiga perempat dari total massa alam semesta. Hidrogen terjadi baik di dalam bintang-bintang dan di ruang antarbintang (ruang antar bintang). Dalam bintang-bintang, hidrogen dikonsumsi dalam reaksi nuklir oleh bintang-bintang yang menghasilkan energi mereka. <br />Hidrogen kurang lazim sebagai salah satu elemen di Bumi. Densitasnya sangat rendah sehingga lama melarikan diri dari gaya tarik gravitasi bumi. Hidrogen tidak terjadi di Bumi dalam sejumlah senyawa Namun, yang paling mencolok dalam air. Air adalah senyawa yang paling berlimpah di permukaan bumi. <br />Hidrogen juga terjadi di hampir semua senyawa organik dan merupakan sekitar 61 persen dari semua atom yang ditemukan dalam tubuh manusia. Kimia sekarang percaya bahwa bentuk-bentuk lebih senyawa hidrogen dari unsur lain, termasuk karbon. <br /><br /><br />Hidrogen adalah elemen yang relatif tidak aktif pada suhu kamar, tapi menjadi jauh lebih aktif pada suhu yang lebih tinggi. Sebagai contoh, luka bakar di udara atau oksigen murni dengan biru pucat, hampir tidak terlihat nyala. Juga dapat dilakukan untuk bereaksi dengan kebanyakan unsur, baik logam dan nonlogam. Ketika dikombinasikan dengan logam, membentuk senyawa disebut hidrida. Beberapa senyawa hidrogen akrab dengan nonlogam antara lain amonia (NH 3), hidrogen sulfida (H 2 S), hidrogen klorida (atau asam klorida, HCl), hidrogen fluorida (atau fluorida asam, H 2 F 2), dan air (H 2 O). <br /> Penggunaan terbesar hidrogen adalah dalam produksi amonia. Amonia, pada gilirannya, digunakan dalam produksi pupuk dan sebagai pupuk itu sendiri. Ini juga merupakan bahan mentah untuk produksi bahan peledak. Hidrogen dalam jumlah besar juga digunakan dalam hidrogenasi, proses yang bereaksi dengan hidrogen cair minyak untuk mengkonversi lemak padat. Hidrogen digunakan dalam produksi bahan kimia penting secara komersial lain juga, yang paling mencolok, hidrogen klorida. Akhirnya, hidrogen bertindak sebagai agen pereduksi dalam berbagai proses industri. Sebuah agen pereduksi adalah zat yang bereaksi dengan bijih logam untuk mengubah bijih besi menjadi besi murni. <br /><br /> <br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />Referensi :<br />http://translate.google.co.id/translate?hl=id&langpair=en|id&u=http://wiki.answers.com/Q/What_is_hydrogen_cycle (diakses pada tanggal 24 februaru 2010)<br />John M Kelly, BE, BA. 3 Desember 2007. http://translate.google.co.id/translate?hl=id&langpair=en|id&u=http://www.econetworkps.org/Hdrogen%2520Cycle.doc (diakses pada tanggal 24 februari 2010)<br /> http://translate.google.co.id/translate?hl=id&langpair=en|id&u=http://www.scienceclarified.com/He-In/Hydrogen.html (diakses pada tanggal 24 februari 2010)fatimah zuhrahttp://www.blogger.com/profile/10312256622822522641noreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-5522311829659851325.post-155739818577122732010-03-02T03:21:00.000-08:002010-03-02T03:25:24.198-08:00Pencemaran udara Meusse ValleyBAB I<br />PENDAHULUAN<br /><br />1.Latar Belakang<br />Pencemaran udara dapat didefinisikan sebagai hadirnya kontaminan diruang terbuka, dengan konsentrasi dan durasi yang sedemikian rupa, sehingga mengakibatkan gangguan, merugikan atau berpotensi merugikan terhadap kesehatan atau kehidupan manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan atau benda-benda dan mempengaruhi kenyamanan hidup.<br />Pengaruh polusi udara terhadap kesehatan dapat dilihat pada kota-kota di negara maju seperti Meuse Valley, Belgia tahun 1930 di mana terjadi peningkatan angka kematian (mortalitas) dan kesakitan (morbiditas) akibat polusi udara yang berakibat pada penurunan produktivitas dan peningkatan pembiayaan kesehatan. Oleh sebab itu polusi udara juga merupakan salah satu masalah kesehatan masyarakat yang cukup penting. <br />Pembuatan baja di sepanjang Sungai Meuse di Ougrée, dekat Liège The sillon industriel adalah daerah industri penuh pertama di benua Eropa. bencana akan diingat. Pada awal Desember, 1930 kabut tebal terhampar di sebagian besar Belgia. Beberapa ribu kasus serangan paru akut terjadi di lembah padat penduduknya timur Meuse Liege, dan terdapat 60 kematian. <br />Sebuah Investigasi Komisi Belgia mendapatkan kesimpulan bahwa penyebabnya adalah produk beracun dalam gas limbah dari banyak pabrik-pabrik di lembah, dalam hubungannya dengan kondisi iklim yang tidak biasa . Mustahil untuk menunjukkan zat atau senyawa kimia sebagai penyebab, tetapi Komisi berpendapat bahwa bencana disebabkan oleh sulfur dioksida (SO2) yang dihasilkan oleh pabrik.<br /><br />2.Rumusan Masalah<br />Berdasarkan uraian tersebut diatas, tulisan ini secara khusus akan membahas permasalahan : <br />a)Penyebab utama pencemaran udara di Meuse Valley ?<br />b)Dampak dari pencemaran udara di Meuse Valley ?<br /><br />3.Tujuan<br />Tujuan secara umum dari makalah ini adalah untuk mengetahui penyebab utama terjadinya pencemaran udara di Meuse Valley, jumlah korban, dan dampak dari pencemaran udara tersebut. Agar dapat menjadi referensi untuk mengatasi permasalahan pencemaran udara saat ini di Negara-negara industry.<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />BAB II<br />PEMBAHASAN<br /><br />1.Sejarah<br />Pada awal Desember 1930, kabut tebal terhampar disebagian besar Belgia. Beberapa kasus paru akut terjadi di Meuse Valley yang padat penduduk dan terdapat 60 kematian. Sebuah investigasi komisi Belgia menyimpulkan bahwa penyebabnya adalah produk beracun dalam gas limbah dari pabrik-pabrik di Meuse Valley yang menyebabkan perubahan iklim. Komisi Belgia berpendapat bahwa perubahan klim tersebut diakibatkan oleh sulfur dioksida (SO2) dan senyawa gas fluorin yang ditemukan di pabrik-pabrik industry.<br />Kabut terdapat diseluruh Belgia, terutama di Meuse Valley. Kasus penyakit mulai terjadi pada 3 desember, setelah kabut berlangsung selama dua hari dan beberapa jam setelah itu mencapai kepadatan maksimal. Dalam tiga hari terdapat 60 kematian.<br />Dalam kasus-kasus fatal yang akut insufisiensi sirkulasi ditetapkan dalam, dengan denyut nadi cepat dan miskin, wajah pucat - lebih jarang cyanotic - dan merupakan perluasan dari dulness jantung. Stethoscopy dari paru-paru memberikan tanda-tanda bronkitis, tetapi bukan pneumonia . Gejala lain ada catatan perubahan dalam nada suara, meningkat menjadi serak, mual, kadang-kadang muntah, dan lachrymation. <br />Korban kabut adalah kebanyakan orang tua, atau orang-orang yang paru-paru atau jantung sudah lemah, akan tetapi individu-individu yang lebih muda, sebelumnya cukup sehat, juga di antara mereka yang menjadi sakit parah. Beberapa dari mereka yang diserang tidak meninggalkan rumah mereka selama berhari-hari berkabut. Ternak menjadi sakit dibyres, dengan gejala sebagai berikut: meningkat dan dangkal pernapasan, kegelisahan, akut paru-paru, sianosis dari mebranes lendir, kadang-kadang kematian. <br />Sangat sedikit penyelidikan pekerjaan dilakukan selama hari-hari pertama bencana. Sepuluh bedah mayat, ujian dibuat antara Desember 7 dan 11. Mayat-mayat itu ditemukan berada dalam keadaan yang luar biasa baik pemeliharaan. Berdifusi hyperemia dari selaput lendir diamati pada trakea dan bronkus yang lebih besar, dan possibily dalam laring juga. Kecil sekali pemeriksaan dari trakea dan bronkial selaput lendir desquamation mengungkapkan epitel lokal, dan dilatasi vaskular degeneratif fenomena dalam bentuk cacat menodai dari sel-sel dari lapisan dangkal. Praktis tak ada pendarahan, dan hanya di sana-sini sedikit leucocytes efusi dari kapal. Banyak partikel jelaga ditemukan di alveoli paru-paru dan di samping itu, mikroskop mengungkapkan area terbatas dengan moderat edema, perdarahan, dan desquamation dari epitel alveolar, organ-organ lain normal dan tidak ada yang sama hasilnya negatif dari tiba di spektroskopi pemeriksaan darah dan menyeluruh analisis kimia darah dan organ. Komisi Investigasi Oleh karena itu menyimpulkan bahwa agen aktif telah menjadi racun iritasi lokal tanpa tindakan terpencil setelah penyerapan. <br /><br />2.Fluor Akut<br />Pada saat bencana, toksisitas senyawa fluor tidak banyak dikenal. Dalam kimia, fluor adalah unsur yang sangat aktif. Dari senyawa memiliki kemampuan menonjol untuk membentuk kompleks. Biologis, juga senyawa-senyawanya sangat aktif, karena selain efek korosif lokal pada kulit dan selaput lendir (dikaitkan dengan asam fluorida tak terdisosiasi-molekul), mempunyai efek yang ditandai protoplasma, efek toksik tertentu, mekanisme yang hanya sebagian diketahui. Termasuk kemungkinan presipitasi kalsium, tindakan pada proses enzimatik, kombinasi dengan albumin.<br />Pada periode 1873-1935 terjadi 112 kasus keracunan akut peroral dengan natrium fluorida (NaF), natrium fluosilicate (Na2SiF6), asam fluorida (HF) atau asam fluosilicic (H2SiF6), dan berakibat fatal. Natrium fluorida atau natrium fluosilicate, meskipun dalam beberapa hal itu adalah serendah 0,2-0,7 g. natrium fluosilicate untuk orang dewasa (10, 11). Tingkat penyerapan sangat penting. <br />Gejala keracunan lokal sebagian dari saluran gastrointestinal (muntah, sering sanguinolent, nyeri perut, diare), sebagian karena penyerapan. Alternatif menyakitkan kejang dan pareses, kelemahan, haus, air liur dan keringat yang berlebihan. Kematian biasanya terjadi dalam beberapa jam dengan dyspnea dan gagal meningkatkan denyut. Wajah pucat atau mungkin cyanotic. Selain dari korosi di saluran gastro-intestinal, pos bedah mayat ditemukan sangat sedikit. Pemeriksaan mikroskopis dapat mengungkapkan lebih atau kurang menonjol fenomena degenerasi pada organ parenchymatous (khususnya hati dan ginjal). Menurut penelitian oleh Tappeiner, Schulz dan Muehlberger, dosis minimal letalis untuk mamalia yang biasa digunakan di laboratorium adalah 0,05-0,2 g. natrium fluorida per kg perorally diberikan. Demikian akan muncul bahwa manusia adalah lebih sensitif terhadap senyawa fluor daripada mamalia lain. <br />Menurut toksisitas, fluor senyawa gas tertentu diutamakan, terutama hidrogen fluorida, silikon tetrafluorida (SiF4) dan larutan berair, yang semuanya mudah diserap dari selaput lendir. Dengan air, silikon tetrafluorida dikonversi dengan cara berikut: <br />2SiF4 + 2H2O> H2SiF6 + 2HF + SiO2 <br />Efek dari senyawa gas fluor dikenal di industri dan di antara ahli kimia bekerja dengan fluor. Cameron pada tahun 1887 menggambarkan dua kasus fatal akut keracunan fluor superfosfat di antara pekerja, yang telah menghabiskan masa yang singkat di ruangan tempat fosfat mentah disimpan setelah mengobati dengan asam sulfat ( "ruang kerja"). Gejala-gejalanya bekerja pernapasan, muntah , sianosis, dan kematian setelah beberapa jam. Pasca-bedah mayat diturunkan hyperemia edema dan paru-paru. Analisis menunjukkan adanya fluor dan jumlah besar silicic koloid asam (SiO2), mungkin disimpan di dalam bronkus oleh dekomposisi tetrafluorida silikon. Dalam sebuah pabrik Jerman yang bekerja di produksi electrolytic berilium, Weber dan Engelhardt diamati dyspnea, sianosis dan kelemahan umum di antara para pekerja. Pemeriksaan fisik memberi tanda-tanda bronchiolitis. Para pekerja yang terkena efek dari fluorida hidrogen dan silikon tetrafluorida. Frostad baru-baru ini dijelaskan akut dengan gejala keracunan fluor seperti orang asma bronkial, dan ditandai efek pada kondisi umum pekerja di sebuah pabrik aluminium Norwegia, di mana senyawa fluorin gas berasal dari pencairan mandi yang terbuka. <br />Beberapa penyelidikan eksperimental yang ada, oleh Ronzani, Machle et al, pada gas efek dari senyawa fluor, konfirmasikan pengalaman klinis. Seperti iritasi lokal lain gas, hidrogen fluorida menyebabkan bersin, lachrymation dan batuk. Kematian terjadi dengan kegelisahan dan peningkatan dyspnea. Universal kejang kadang-kadang hadir dalam kasus-kasus keracunan berkembang dengan cepat, tetapi tidak hadir dalam bentuk yang berlarut-larut. Tetrafluorida silikon memiliki efek yang sama. Ronzani menemukan bahwa kelinci-babi meninggal setelah 24 jam menghirup 0,03 mg. / L. hidrogen fluorida, yang merupakan konsentrasi mematikan terendah. Bedah mayat temuan fenomena iritasi akut pada bagian atas saluran udara, serta bronkopneumonia dengan pendarahan dan edema. Tidak disebutkan terbuat dari perubahan organ lain. Eksperimen manusia, respirasi dari 0,026 mg. / L. hidrogen fluorida tidak menyenangkan, tetapi ditoleransi selama beberapa menit. Berkepanjangan respirasi dari sekitar 0,01 mg. / L. pada binatang menyebabkan kekurusan, anemia dan organ paru-paru selain perubahan degenerasi. <br /><br />3.Ciri-ciri Fluor Kronis<br />fluor kronis memiliki ciri khas dan gejala yang sangat baik yang terlokalisasi di osseus gigi dan sistem atau yang lebih bersifat umum.<br />a)Gigi<br />Penelanan dari senyawa fluor menyebabkan perubahan degeneratif pada gigi atau bagian-bagian gigi yang mengeras karena kapur selama periode pencernaan. Dalam kasus paling ringan enamel adalah buram, pasi-putih. Ketika lebih serius terpengaruh ada pigmentasi gelap dari enamel dan kekerasan gigi berkurang. Penyakit ini paling dikenal sebagai "gigi berbintik-bintik," yang terjadi pada manusia di daerah-daerah di mana air minum mengandung 1 mg. fluor per liter atau lebih. Sayang gigi ini juga telah diamati dalam herbivorants, dan dikenal sebagai "darmous" dan "gaddur". Hal ini mudah diproduksi dalam tikus, yang tumbuh gigi seri dari pulps gigih. <br />b)Tulang<br />Fluorin memiliki khas, efek ganda pada sistem osseus, karena kita tahu dari kedua yang menyebar dengan ligamentum osteosclerosis kalsifikasi di cryolite pekerja, mirip osteomalasia, ternak . Osteosclerosis ini, yang sejauh ini telah diamati hanya pada individu dewasa, ada di dalam semua kemungkinan disebabkan oleh dosis yang relatif kecil dari fluor, sedangkan osteomalasia memerlukan satu yang relatif tinggi. Masih ada banyak ketidakjelasan untuk menjadi jelas. Di bawah mikroskop, tulang dicirikan oleh matriks organik yang tidak teratur dan kalsifikasi anomali, di mana garam kalsium yang disimpan dalam bentuk butiran atau benjolan. <br /><br />c)Kondisi umum<br />Dalam dosis fluor yang relatif besar menyebabkan, antara lain kondisi, kehilangan berat badan, asupan makanan yang lebih rendah, anemia dan beberapa gejala kulit dan mata (kasar, berantakan mantel, pertumbuhan abnormal, conjunctival ketakutan dipotret dan sekresi). Terminal Hasilnya adalah kondisi yang kurus bisa disertai dengan tanda-tanda yang nyata atau laten tetany. Pemeriksaan postmortem menunjukkan lebih atau kurang menonjol perubahan degeneratif dari parenchymatous organ, termasuk sumsum tulang. <br /><br /><br />4.Kasus Keracunan Flour<br />Penyebab bencana Meuse Valley menyebutkan beberapa bentuk khusus dari keracunan fluor. Ketika sebuah pabrik menggunakan bahan baku yang mengandung fluor, limbah mungkin berisi gas hidrogen fluorida dalam keadaan tertentu. Jika silikat atau kuarsa hadir seperti ini sangat sering terjadi dalam praktek ada juga dapat menjadi emanasi tetrafluorida silikon. Kelembaban udara, hidrolisis parsial tetrafluorida silikon untuk fluosilicic hidrogen fluorida dan asam, dan ini sangat aktif senyawa kemudian dalam bentuk atomized dengan permukaan yang besar. Kemampuan mereka untuk membentuk kabut digunakan bersama-sama dengan asam sulfat dan asam hydrofluric, tetapi toksisitas mereka jauh lebih besar. Kabut tebal ini hanya bubar perlahan-lahan, dan oleh karena itu mampu vegetasi corroding dalam keadaan di mana udara diperbarui dengan susah payah. Kerusakan tanaman oleh senyawa fluor telah dijelaskan berkali-kali dari daerah-daerah tertentu axound pabrik-pabrik di Eropa: superfosfat bekerja 1891-96, 1895, 1896, 1931. Aluminium pabrik 1911-18, 1934, 1936. Kimia bekerja 1896, 1902 (34), 1931. Tembaga bekerja 1883. Besi foundries 1931 dan brickworks 1913. Kerusakan pada tanaman ini tidak dikenal secara luas. Dalam masalah asap industri, para penyelidik telah tertarik terutama dalam terjadinya produk limbah belerang (S02, S03), dan hanya sedikit di fluor. Tanaman di lingkungan pabrik yang berkarat oleh fluoric gas, hal itu terjadi yang sekunder, seperti penyakit osteomalasia terjadi di antara herbivorants merumput di sana. Gejala tersebut kekurusan sampai cachexia merasuk, kaku, susah payah berjalan, mungkin gelisah dan kejang otot, nodose thickenings dari tulang ekstremitas khususnya, dan sering patah tulang spontan. Dalam contoh berikut ini sekunder, keracunan fluor kronis ternak telah terlibat, hanya kasus pertama menjadi agak ragu-ragu.<br /><br /><br /><br />5.Analisis Keracunan Flour<br />i.Gejala yang dikembangkan menunjukkan adanya suatu racun yang sangat beracun dengan konsentrasi yang sebenarnya moderat mempunyai efek lokal dan efek umum. Bahwa efek lokal masih kecil diucapkan muncul dari kenyataan bahwa batuk atau kecenderungan untuk batuk, lachrymation adalah langka dan tidak diucapkan fenomena (terutama menonjol sekitar Engis), dan yang paling sering iritasi laring hanya menyebabkan perubahan dalam nada suara dan tidak ditandai suara serak. Hal yang sama ditunjukkan oleh satu-satunya perubahan yang diamati dalam bronki dan paru-paru pada bedah mayat. Salah satu fakta penting adalah bahwa tidak ada lagi kematian terjadi segera setelah kabut terangkat, dan bahwa yang selamat, pulih sangat cepat dalam perjalanan beberapa hari. Hal ini juga menyatakan bahwa gejala dengan cepat mereda ketika orang naik ke bukit-bukit yang mengelilingi lembah dan dengan demikian dapat melampaui kabut. Kesimpulan harus ditarik bahwa racun mempunyai efek sistemik umum yang kuat setelah penyerapan, dan bahwa efek racun yang sangat cepat berakhir saat suplai berhenti. Akut kegagalan sirkulasi dan kematian yang cepat juga menunjukkan efek umum yang parah. <br />Hasil yang amat kecil dari necropsies, yang dibuat 3 sampai 6 hari setelah kematian, tidak lebih bertentangan dengan pendapat di atas dari hasil negatif dari analisis kimia. Mikroskopis perubahan dalam protoplasma sel dapat diabaikan, penentuan kuantitatif fluor adalah masalah yang sulit. Dalam penjelasan tentang kelemahan jantung akut Komisi maju suatu hipotesis yang bagi saya tampaknya tidak mencukupi dan terutama spekulatif, perdarahan mikroskopis yang menyebar di jaringan paru-paru adalah tanda-tanda hipertensi dalam sirkulasi paru-paru, serangan asma berkurang menyebabkan sirkulasi di sungai yang lebih besar, dengan akibat iskemia dari miokardium. Di sini kita harus ingat bahwa orang yang sehat juga meninggal, walaupun jumlah mereka kecil, dan bahwa dalam persentase yang besar dari orang-orang menyerang (dan ternak) dyspnea adalah dalam bentuk kontinu polypnea, dan bukan dari asma bronkial. Diamati perdarahan di paru-paru tidak diragukan lagi ekspresif efek lokal, sedangkan hati kelemahan tersebut disebabkan oleh efek toksik serap (jantung? Pembuluh?). Dalam tanda-tanda kemabukan tidak ada indikasi bahwa hal itu mungkin belum akut keracunan fluor, tetapi banyak yang mendukung asumsi tersebut. <br /><br />ii.Dari 27 pabrik di daerah itu, tidak kurang dari 15 adalah kategori yang menangani bahan baku yang mengandung fluor atau menggunakan penambahan senyawa fluor untuk bahan baku, dan karenanya mampu memberikan fluor dari senyawa gas (SiF4 , HF). Baja dan logam dalam bekerja, fluorspar (CaF2) secara luas digunakan sebagai fluks dalam proses peleburan. Hal ini berlaku baik untuk besi menyempurnakan (Thomas, Bessemer dan Siemens-Martin proses) dan pendirian besi (kubah tanur). Dunia output fluorspar adalah 200.000 sampai 300.000 ton per tahun, dan 80 persen digunakan dalam industri logam. Ini dihitung bahwa 3-5 kg. fluorspar bekerja ton dengan rata-rata baja (42). Selama proses peleburan silikon tetrafluorida lolos, dibebaskan sesuai dengan skema berikut: <br /> 3SiO2 + 2CaF2> SiF4 + 2CaSiO3 <br />Dalam pembuatan kaca dan tembikar fluorspar (atau cryolite) sering ditambahkan ke bahan baku untuk memfasilitasi pencairan dan untuk memberikan sifat tertentu prduct selesai. Bijih seng sering mengandung fluorspar, sebuah fenomena yang dikenal pekerja teknis. Dalam superfosfat manufaktur adalah bahan baku fosfotit, yang terdiri dari 3 jadi 5 per sen fluor, yang sebagian dibebaskan dalam bentuk fluorida hidrogen dan silikon tetrafluorida ketika diperlakukan dengan asam sulfat. Deeds menghitung bahwa di Amerika Serikat pembuatan membebaskan superfosfat fluor 25.000 ton per tahun ke atmosfer. <br />Dua fakta yang dimaksud oleh Komisi fluor membuktikan bahwa senyawa gas secara terus-menerus dipancarkan di Meuse Valley. Kaca jendela dan lampu listrik di wilayah sekitar Engis gloss kehilangan lebih cepat daripada biasanya. Di North sungai di sekitar desa yang sama, kerusakan pada vegetasi adalah fenomena terkenal, dan setelah waktu yang singkat penggembalaan ternak terjangkit penyakit tulang serius.<br />6.Dampak dan Penanggulangan Pencemaran Udara SO2<br />a)Dampak Sulfur Dioksida (SO2)<br />Sumber : - Batu bara atau bahan bakar minyak yang mengandung Sulfur. <br />- Pembakaran limbah pertanah. <br />- Proses dalam industri.<br /> Dampak : Menimbulkan efek iritasi pada saluran nafas sehingga menimbulkan gejala batuk dan sesak nafas.<br />b)Penanggulangan<br />Absorbsi : Dalam proses adsorbsi dipergunakan bahan padat yang dapat menyerap polutan. Berbagai tipe adsorben yang dipergunakan antara lain karbon aktif dan silikat. Adsorben mempunyai daya kejenuhan sehingga selalu diperlukan pergantian, bersifat disposal (sekali pakai buang) atau dibersihkan kemudian dipakai kembali.<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />7.Dampak Pencemaran Udara Secara Tidak Langsung<br />Pencemaran udara disamping berdampak langsung bagi kesehatan manusia/individu, juga berdampak tidak langsung bagi kesehatan. Efek SO2 terhadap vegetasi dikenal dapat menimbulkan pemucatan pada bagian antara tulang atau tepi daun. Emisi oleh Fluor (F), Sulfur Dioksida (SO2) dan Ozon (O3) mengakibatkan gangguan proses asimilasi pada tumbuhan. Pada tanaman sayuran yang terkena/mengandung pencemar Pb yang pada akhirnya me-miliki potensi bahaya kesehatan masyarakat apabila tanaman sa-yuran tersebut di konsumsi oleh manusia.<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />BAB III<br />PENUTUP<br /><br />1.Kesimpulan<br /><br />Penyebab utama terjadinya pencemaran udara di Meuse Valley adalah perubahan iklim yang diakibatkan oleh sulfur dioksida (SO2) dan senyawa gas fluorin yang ditemukan di pabrik-pabrik industry . Peristiwa ini menyebabkan 60 orang meninggal.<br /> Penjelasan diberikan dari bencana kabut yang terjadi di Lembah Meuse dekat Liege (Belgia) awal Desember 1930, yang melibatkan beberapa ribu kasus penyakit dan 60 orang meninggal. Setelah survei akut dan keracunan fluor kronis, sebuah analisis mengenai rincian dari bencana memberikan bukti bahwa penyakit itu akut keracunan fluor. Dari 27 pabrik di kawasan itu, lima belas adalah cabang-cabang industri yang baik menggunakan produk yang mengandung fluor mentah (superfosfat bekerja, seng pekerjaan) atau menambahkan senyawa fluor ke bahan baku (baja bekerja, pengecoran besi, kaca karya), melibatkan kemungkinan lewat senyawa fluor gasseous (SiF4, HF) ke dalam cerobong asap. Khusus kondisi iklim dan topografi memainkan peran penting dalam perkembangan bencana. Toksisitas senyawa fluor cukup banyak, dan kurang dikenal di industri. Pabrik gas memberi dari senyawa fluor harus diminta untuk mengambil langkah-langkah efektif bagi penghapusan dari cerobong asap. <br /><br />2.Saran<br />Saat ini pencemaran udara sudah sangat sulit diatasi, karena banyaknya pabrik industry yang menggunakan senyawa seperti sulfur dioksid dan fluorin. Akan tetapi apabila kita lebih memelihara lingkungan kita dengan tidak menebang pohon, karena pohon menyerap karbondioksida serta kita juga dapat mengurangi pemakaian alat-alat elektronik yang menggunakan bahan pembakaran dari fosil.<br />DAFTAR PUSTAKA<br /><br />http://www.fluoridealert.org/meuse.htm (diakses pada tanggal 17 februari 2010)<br />http://www.bioline.org.br/pdf?jh07019 (diakses pada tanggal 17 februari 2010)<br />http://cjvin0.blogspot.com/2009_03_15_archive.html (diakses pada tanggal 17 februari 2010)<br />http://www.wikipedia.go.org (diakses pada tanggal 17 februari 2010)fatimah zuhrahttp://www.blogger.com/profile/10312256622822522641noreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-5522311829659851325.post-1365419306587091092010-02-23T01:15:00.000-08:002010-02-23T01:16:15.021-08:00Penyebab pemanasan globalPeningkatan efek rumah kaca terutama disebabkan oleh pencemaran udara dapat menyebabkan terjadinya pemanasan global, yaitu peningkatan suhu di permukaan bumi yang mengakibatkan perubahan iklim dan kenaikan permukaan air laut.<br />Penyebab dari pemanasan global adalah efek rumah kaca atau greenhouse effect, yang menyebabkan efek rumah kaca adalah Uap air (H2O ), siklus air dan karbondioksida (CO2), serta terdapat gas rumah kaca lain di atmosfer dan berkaitan dengan pencemaran dan pemanasan global adalah metana (CH4), ozon (O3), dinitrogen oksida (N2O), dan chlorofluorocarbon (CFC) Perusakan Lapisan Ozon.<br />Gas –Gas rumah kaca<br /> Uap air H2O <br /> Karbon dioksida CO2 <br /> Metana CH4 <br /> Ozon O3 <br /> Dnitrogen oksida atau nitrat oksida N2O <br /> Chlorofluorocarbon CFC <br /> <br /> <br /><br /><br /><br /><br />Karbon dioksida (CO2)<br />Karbon dioksida adalah gas rumah kaca terpenting penyebab pemanasan global yang sedang ditimbun di atmosfer karena kegiatan manusia. Sumbangan utama manusia terhadap jumlah karbon dioksida dalam atmosfer berasal dari pembakaran bahan bakar fosil, yaitu minyak bumi, batu bara, dan gas bumi Energi.<br />Penggundulan hutan serta perluasan wilayah pertanian juga meningkatkan jumlah karbondioksida dalam atmosfer namun selain efek rumah kaca tersebut, karbon dioksida juga memainkan peranan sangat penting untuk kehidupan tanaman. Karbon dioksida diserap oleh tanaman dengan bantuan sinar matahari dan digunakan untuk pertumbuhan tanaman dalam proses yang dikenal sebagai fotosintesis Energi. Proses yang sama terjadi di lautan di mana karbon dioksida diserap oleh ganggang.<br /> <br />Metana (CH4)<br />Metana adalah gas rumah kaca lain yang terdapat secara alami. Metana dihasilkan ketika jenis-jenis mikroorganisme tertentu menguraikan bahan organik pada kondisi tanpa udara (anaerob). Gas ini juga dihasilkan secara alami pada saat pembusukan biomassa di rawa-rawa sehingga disebut juga gas rawa. Metana mudah terbakar, dan menghasilkan karbon dioksida sebagai hasil sampingan.<br />Kegiatan manusia telah meningkatkan jumlah metana yang dilepaskan ke atmosfer. Sawah merupakan kondisi ideal bagi pembentukannya, di mana tangkai padi nampaknya bertindak sebagai saluran metana ke atmosfer. Meningkatnya jumlah ternak sapi, kerbau dan sejenisnya merupakan sumber lain yang berarti, karena metana dihasilkan dalam perut mereka dan dikeluarkan ketika mereka bersendawa dan kentut. Metana juga dihasilkan dalam jumlah cukup banyak di tempat pembuangan sampah; sehingga menguntungkan bila mengumpulkan metana sebagai bahan bakar bagi ketel uap untuk menghasilkan energi listrik.Metana merupakan unsur utama dari gas bumi. Gas ini terdapat dalam jumlah besar pada sumur minyak bumi atau gas bumi, juga terdapat kaitannya dengan batu bara.<br /> Ozon (O3)<br />Ozon adalah gas rumah kaca yang terdapat secara alami di atmosfer (troposfer, stratosfer)Perusakan Lapisan Ozon. Di troposfer, ozon merupakan zat pencemar hasil sampingan yang terbentuk ketika sinar matahari bereaksi dengan gas buang kendaraan bermotor. Ozon pada troposfer dapat mengganggu kesehatan manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan Perusakan Lapisan Ozon.<br /><br />Dinitrogen oksida (N2O)<br />Dinitrogen oksida adalah juga gas rumah kaca yang terdapat secara alami. Dulunya gas ini digunakan sebagai anastasi ringan, yang dapat membuat orang tertawa sehingga juga dikenal sebagai ‘gas tertawa’. Tidak banyak diketahui secara terinci tentang asal dinitrogen oksida dalam atmosfer. Diduga bahwa sumber utamanya, yang mungkin mencakup sampai 90 persen, merupakan kegiatan mikroorganisme dalam tanah. Pemakaian pupuk nitrogen meningkatkan jumlah gas ini di atmosfer. Dinitrogen oksida juga dihasilkan dalam jumlah kecil oleh pembakaran bahan bakar fosil (minyak bumi, batu bara, gas bumi).<br />Chloroflourocarbon (CFC)<br />Chlorofluorocarbon adalah sekelompok gas buatan. CFC mempunyai sifat-sifat, misalnya tidak beracun, tidak mudah terbakar, dan amat stabil sehingga dapat digunakan dalam berbagai peralatan dan mulai digunakan secara luas setelah Perang Dunia II. Chlorofluorocarbon yang paling banyak digunakan mempunyai nama dagang ‘Freon’. Dua jenis chlorofluorocarbon yang umum digunakan adalah CFC R-11 dan CFC R-12. Zat-zat tersebut digunakan dalam proses mengembangkan busa, di dalam peralatan pendingin ruangan dan lemari es selain juga sebagai pelarut untuk membersihkan mikrochip Perusakan Lapisan Ozon.<br /><br /><br /><br /><br />Sumber : http://www.student.unimaas.nl/a.andono/global_warming.htm ( diakses pada tanggal 17 februari 2010)fatimah zuhrahttp://www.blogger.com/profile/10312256622822522641noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5522311829659851325.post-76645520845141119502010-02-23T01:13:00.000-08:002010-02-23T01:14:39.827-08:00DDT adalah...DDT berasal dari diklorinasi insektisida organic, pada awalnya disiapkan pada tahun 1873, tapi tidak sampai tahun 1939, Paulus Muller dari Geigy Farmasi di Swiss menemukan efektivitas DDT sebagai insektisida. Ia dianugerahi hadiah Nobel dalam bidang kedokteran dan fisiologi pada tahun 1948 untuk penemuan ini.<br />Penggunaan ddt meningkat pesat diseluruh dunia setalah perang dunia II, terutama karena efektivitasnya terhadap nyamuk yang menyebar malaria dan kutu yang membawa tifus. Organisasi kesehatan dunia memperkirakan bahwa selama periode penggunaannya sekitar 25 juta jiwa yang diselamatkan. DDT tampaknya insecticidiet ideal murah dengan toksisitas relative rendah untuk mamalia (oral LD50 adalah 500 mg/kg). namun, masalah yang berkaitan dengan penggunaan DDT mulai muncul pada akhir tahun 1940. Banyak jenis serangga kebat terhadap DDT, dan DDT juga ditemukan memiliki toksisitas yang tinggi terhadap ikan.<br />Stabilitas kimia DDT dan kelarutan lemak memperparah masalah, DDT tidak menyerap secara cepat di metabolism hewan. Sebaliknya, ini disimpan dalam biologus DDT 80 tahun. Dibutuhkan sekitar 80 tahun bagi hewan untuk mengolah setelah dari jumlah itu asimilasi jika proses berlanjut pada tingkat yang stabil, DDT membangun dalam hewan dari waktu ke waktu.<br />Penggunaan DDT dilarang di Amerika Serikat pada tahun 1973. Meskipun masih digunakan di beberapa bagian di dunia. Penumpukan DDT di perairan alami adalah proses reversible : EPA melaporkan penurunan 90 % DDT di Michigan.<br /><br /><br /><br />Sumber : Karl Harrison, Molecule Of The Month ( Agustus 1997) <br />http://digilib.its.ac.id/ITS-Undergraduate-3100008032631/2598 (diakses pada tanggal 17 Februari 2010)fatimah zuhrahttp://www.blogger.com/profile/10312256622822522641noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5522311829659851325.post-36670415474410340062010-02-23T01:07:00.001-08:002010-02-23T01:12:08.786-08:001. Arti dan konversi satuan PPm, PPb, PPt, dan Mg/LSatu bagian per triliun (1 ppt) adalah proporsi setara dengan satu-dua puluh dari setetes air diencerkan menjadi dua meter-dalam, ukuran olimpiade kolam renang. Bagian-per notasi yang digunakan, terutama dalam sains dan rekayasa, untuk menunjukkan proporsi relatif dalam jumlah yang diukur; khususnya di nilai rendah (tinggi rasio) proporsi di bagian per-juta (ppm) 10 -6, bagian-per - miliar (ppb) 10 -9, dan bagian-per-triliun (ppt) 10 -12 tingkat. . Karena bagian-per notasi adalah kuantitas-per-ukuran kuantitas, mereka dikenal sebagai berdimensi kuantitas yaitu, mereka nomor murni tanpa terkait unit pengukuran. Dalam prosa biasa, bagian-per notasi biasanya mengambil harfiah "bagian per" yang berarti dari rasio perbandingan. Namun, dalam ekspresi matematika, bagian-per notasi berfungsi sebagai Koefisien dengan nilai kurang dari 1. <br />Bagian-per notasi yang sering digunakan dalam ukuran pengenceran (konsentrasi) dalam kimia; misalnya, untuk mengukur kelimpahan relatif mineral terlarut atau polutan dalam air. Ungkapan "1 ppm" berarti ada properti tertentu pada proporsi relatif dari satu bagian per juta bagian diperiksa, seperti yang akan terjadi jika polutan yang terbawa air hadir pada konsentrasi satu-sejuta gram per gram larutan sampel. Demikian pula, bagian-per notasi yang digunakan juga dalam fisika dan teknik untuk mengungkapkan nilai berbagai fenomena proporsional. Misalnya, paduan logam khusus bisa memperluas 1,2 mikrometer per meter panjang untuk setiap derajat Celcius dan ini akan dinyatakan sebagai "α = 1,2 ppm / ° C." Bagian-per notasi ini juga digunakan untuk menunjukkan perubahan, stabilitas, atau ketidakpastian pengukuran. Sebagai contoh, ketepatan survei tanah-pengukuran jarak bila menggunakan laser Rangefinder mungkin 1 milimeter per kilometer jarak; hal ini dapat dinyatakan sebagai "Akurasi = 1 ppm.<br />Di atas bagian-per notasi semuanya berdimensi kuantitas; itu, dalam ekspresi matematika, unit-unit pengukuran selalu membatalkan bilangan pecahan seperti "2 nanometer per meter" (2 n m / m = 2 nano = 2 × 10 -9 = 2 ppb = 2 × 0.000 000 001) sehingga quotients murni-angka koefisien dengan nilai-nilai positif yang kurang dari 1. Ketika komponen-per notasi, termasuk persen simbol (%), digunakan dalam prosa teratur (sebagai lawan dari ekspresi matematika), mereka masih murni berdimensi kuantitas jumlah Namun, mereka umumnya mengambil harfiah "bagian per" arti dari sebuah rasio perbandingan (misalnya, "2 ppb" umumnya akan ditafsirkan sebagai "dua bagian dalam satu miliar bagian"). [2] Perhatikan bahwa walaupun Bureau International des Poids et Mesures (organisasi standar internasional dikenal juga oleh Perancis-bahasa inisial BIPM) mengakui penggunaan bagian-per notasi, tidak secara resmi bagian dari Sistem Internasional Satuan (SI). Selain itu, karena angka-angka bernama dimulai dengan "miliar" yang berbeda nilai-nilai di berbagai negara, BIPM menyarankan menghindari penggunaan "ppb" dan "ppt" untuk mencegah kesalahpahaman. Namun demikian, bagian-per notasi, terutama ungkapan "ppm", tetap banyak digunakan dalam disiplin teknis karena berdimensi menunjukkan kenyamanan dalam kuantitas. Lihat Alternatif untuk bagian-per notasi, di bawah ini. <br />• One part per million ( ppm ) Satu bagian per juta (ppm) menunjukkan satu bagian per 1.000.000 bagian, satu bagian dalam 10 6, dan nilai 1 × 10 -6. Ini setara dengan satu tetes air diencerkan ke dalam 50 liter (kira-kira kapasitas tangki bahan bakar mobil kompak), atau sekitar tiga puluh detik keluar dari satu tahun. <br />• One part per billion ( ppb ) Satu bagian per miliar (ppb) menunjukkan satu bagian per 1000000000 bagian, satu bagian dalam 10 9, dan nilai 1 × 10 -9. Ini setara dengan 1 tetes air diencerkan ke dalam 250 drum bahan kimia (50 m 3), atau sekitar tiga detik keluar dari sebuah abad. <br />• One part per trillion ( ppt ) Satu bagian per triliun (ppt) menunjukkan satu bagian per 1.000.000.000.000 bagian, satu bagian dalam 10 12, dan nilai 1 × 10 -12.. Ini setara dengan 1 tetes air diencerkan menjadi 20, dua meter dalam ukuran olimpiade kolam renang (50.000 m 3), atau sekitar tiga detik dari setiap seratus ribu tahun. <br />• One part per quadrillion ( ppq ) Satu bagian per kuadriliun (ppq) menunjukkan satu bagian per 1.000.000.000.000.000 bagian, satu bagian dalam 10 15, dan nilai 1 × 10 -15. Ini sama dengan 1 tetes air diencerkan ke dalam kubus berukuran air sekitar 368 meter di sisi (lima puluh juta kubik meter, yang adalah kubus mengenai setinggi atap Empire State Building), atau dua setengah menit keluar dari usia bumi (4,5 milyar tahun). Walaupun relatif tidak umum di kimia analitik, pengukuran pada tingkat ppq dilakukan.fatimah zuhrahttp://www.blogger.com/profile/10312256622822522641noreply@blogger.com8tag:blogger.com,1999:blog-5522311829659851325.post-77096473023372501352010-02-20T03:35:00.001-08:002010-02-20T03:43:58.465-08:004 Kiat Untuk Tetap Termotivasi<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhZzmZRgjqm7ONzf0KQYks-kX5qpWw7PbWG6q2eejIUdhhMRvEBvs1-dZQX9A4gKMOUVP9wt6BK3QQb4MsA1J5GG3vn_PiMN3ASXna78Z2v_ruFSwU42ScCUuzJBxtuaq1R4HXb9o30pYk/s1600-h/loa-picture-re.jpg"><img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 240px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhZzmZRgjqm7ONzf0KQYks-kX5qpWw7PbWG6q2eejIUdhhMRvEBvs1-dZQX9A4gKMOUVP9wt6BK3QQb4MsA1J5GG3vn_PiMN3ASXna78Z2v_ruFSwU42ScCUuzJBxtuaq1R4HXb9o30pYk/s320/loa-picture-re.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5440289590998499218" /></a><br /><p>Menjadi sukses adalah impian semua orang. Tentunya untuk itu diperlukan motivasi yang kuat untuk mengatasi tantangan untuk mencapai apa yang Anda inginkan. Motivasi ini harus ditumbuhkan dari dalam diri sendiri. Anda bisa saja membaca ratusan buku atau pergi ke puluhan seminar untuk memperoleh suntikan motivasi, namun hal yang sering terjadi adalah kenaikan emosi sesaat untuk berubah. Barangkali ini bertahan satu atau dua minggu dan setelah itu Anda merasa semuanya kembali menjadi biasa-biasa saja seperti kondisi yang lama. Pernahkah merasa begitu?</p> <p><em>“Motivasi adalah pohon yang Anda siram dengan kedisiplinan diri”</em></p> <p>Bagaimana caranya supaya Anda tetap termotivasi untuk bekerja mencapai tujuan yang diinginkan? Intinya motivasi adalah seni berkomunikasi dengan diri sendiri. Komunikasi ini melibatkan perasaan yang Anda rasakan melalui emosi yang muncul.<br /><br />Lantas apa bedanya antara perasaan dan emosi?</p> <p>Contohnya begini, jika Anda merasa bersalah maka emosi yang muncul bisa ketakutan dihakimi, ingin melarikan diri, dsb. Jika Anda merasa bahagia, emosinya bisa berupa keceriaan, kegembiraan, keinginan berbagi, dsb. Emosi timbul sebagai akibat dari perasaan yang terjadi didalam diri.</p> <p>Jadi sebetulnya mudah untuk hidup termotivasi. Kuncinya adalah rasakan hal-hal yang membahagiakan dan bayangkan kesuksesan yang akan Anda raih. Saya jamin Anda akan termotivasi untuk bekerja.</p> <p>Selain itu ada beberapa tips yang ingin saya berikan agar Anda bisa termotivasi kapanpun dan dimanapun:</p> <p><strong>1. Selalu konsisten</strong></p> <p>Kemudahan timbul dari kebiasaan. Motivasi pun sama. Ia memerlukan kedisiplinan sehingga Anda terbiasa hidup dengan motivasi. Ada ungkapan bagus yang mengatakan, “Sesuatu yang Anda ulangi tiap hari selama 21 hari akan menjadi kebiasaan”. Saya anjurkan Anda untuk mempraktekkannya. Mulai dengan hal yang sederhana seperti tersenyum dihadapan cermin, mengatakan “Yes” sebelum bekerja, dan banyak lagi.</p> <p><strong>2. Bertanggung jawab</strong></p> <p>Anda perlu seseorang yang bersedia mengingatkan Anda untuk tetap berada di tujuan. Ia bertugas memberikan dukungan dan menjadi mitra bertukar pikiran bagi ide dan gagasan yang Anda punya. Dari sini Anda akan merasa bertanggung jawab untuk memberikan yang terbaik baginya. Proses mencapai tujuan menjadi lebih mudah dengan hadirnya seseorang yang menjadi cermin diri Anda.</p> <p><strong>3. Kelilingi diri Anda dengan orang-orang yang bervisi sama</strong></p> <p>Kalau Anda mau menurunkan berat badan, pastikan Anda bersama teman-teman yang mempunyai tujuan sama. Kalau Anda ingin membangun bisnis, bertemanlah dengan orang-orang yang sudah berkecimpung di dunia bisnis atau mereka yang mau memulai bisnis. Anda bisa memperoleh energi dan motivasi dari mereka. Akan sangat mudah untuk termotivasi ketika Anda memperoleh support. Apa yang Anda rasakan sebagai rintangan ketika bekerja sendiri bisa teratasi dengan bantuan dan dukungan teman-teman yang bervisi sama.</p> <p><strong>4. Fokus pada proses, bukan tujuan</strong></p> <p>Ini yang sangat penting. Seringkali Anda turun mental ketika dihadapkan pada kesulitan mencapai tujuan. Fokuslah pada proses. Setiap proses memerlukan waktu. Entah cepat, entah lambat. Tujuan Anda sudah jelas, namun perjalanan menuju kesana bisa berliku dan naik turun. Dengan fokus pada proses Anda terhindar dari beban mental karena sekarang Anda memegang kendali atas proses itu sendiri, bukan dikendalikan oleh target untuk mencapai tujuan.</p> <p>Sekarang Anda lebih tahu bahwa motivasi merupakan kunci untuk meraih sukses. Yang Anda perlukan sekarang adalah kemauan kuat untuk menerapkannya di kehidupan sehari-hari. Seperti apa kata pepatah “Ada kemauan ada jalan”. Selamat mengerjakan dan jangan lupa hargai diri Anda disetiap momen keberhasilan sekecil apapun itu.</p>fatimah zuhrahttp://www.blogger.com/profile/10312256622822522641noreply@blogger.com0